Pemasang Pagar di Pesisir Deli Serdang Akui Lahan masuk Hutan Lindung: 10-12%

Pemasang Pagar di Pesisir Deli Serdang Akui Lahan masuk Hutan Lindung: 10-12%

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 24 Feb 2025 09:31 WIB
Pemprov Sumut bersama warga bongkar pagar misterius di pesisir Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Dok. Istimewa)
Foto: Pemprov Sumut bersama warga bongkar pagar misterius di pesisir Kabupaten Deli Serdang. (Dok. Istimewa)
Deli Serdang -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, karena membuat warga resah dan berada di kawasan hutan lindung. PT Tun Sewindu yang memasang pagar tersebut buka suara.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia membenarkan jika ada sebagian areal lahan yang digunakan sebagai tambak masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun menurutnya hanya 10 hingga 12 persen dari total 40 hektare luas lahan PT Tun Sewindu.

"Benar bahwa sebagian kecil dari areal tambak ini masuk ke wilayah hutan, mungkin 10 ke 12 persen lah wilayah hutan. Lebih kurang 40 hektare (luas lahan), (panjang pagar) lebih kurang 900 meter, bagian depan saja yang dipagar," kata Junirman Kurnia, Senin (24/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junirman menjelaskan jika lahan itu dibeli oleh perusahaan dari masyarakat pada 1982 dan pihaknya saat itu tidak tahu jika ada lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Pihaknya kemudian membangun pagar pada 1988 dan memugar pagar tersebut baru-baru ini.

"Pagar itu sudah berdiri sejak tahun 1988, pagar itu terdiri dari beton setinggi 40-50 centimeter disambung dengan pagar seng itu sejak tahun 1988 sampai sekarang, kita nggak tahu kalau itu kawasan hutan dulunya, nah sekarang seolah-olah baru, bukan, itu adalah mengganti pagar yang lama yang rusak, yang sudah tua dimakan usia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

PT Tun Sewindu disebut memiliki alas hak berupa SK lurah dan SK camat. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

"Status tanah dibeli dari masyarakat 1982, tanah tentunya dari SK camat dan lurah, kalau perizinan itu perizinan usaha semua lengkap ada dari pemerintah setempat," ujarnya.

Junirman menyebutkan jika terkait lahan yang masuk hutan lindung sedang tahap penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini mereka sedang menunggu hasil penyelesaian terkait lahan yang sudah terlanjur mereka kelola.

"Tetapi perlu kami jelaskan klien kami sesuai dengan anjuran pemerintah disebut sebagai pihak yang mengalami keterlanjuran maka mengikuti skema dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu melaporkan semua keadaan seperti apa adanya dan kita sudah diberikan SK oleh Menteri bahwa dari banyak perusahaan yang masuk dalam skema TORA ini, pemerintah nantinya sudah memberikan SK akan memberikan pola penyelesaian seperti apa, apakah ganti rugi atau apa tergantung pemerintah nantinya," sebutnya.

Pihaknya menilai ada pihak tertentu yang sengaja menjadi provokator di balik polemik ini. Selain itu, pihaknya juga sudah membuat laporan ke polisi terkait pengerusakan yang diduga dilakukan sebelum pembongkaran yang dilakukan Pemprov Sumut.

"Jadi saya lihat, ada provokator-provokator yang bermain di balik ini semua," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, warga merasa resah dengan adanya pagar misterius yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pagar misterius itu kini telah dibongkar oleh pihak pemerintah bersama masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengatakan sudah hampir sebulan pemagaran dilakukan. Warga sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak memperdulikannya bahkan sempat cekcok.

"Sempat terjadi cekcok lah, saat itu (proses pemagaran) di sini, disaksikan juga sama aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu, sampai saat ini penanggung jawab pemagaran pun kita tidak tahu siapa," kata Tuah, Minggu (23/2).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar menjelaskan jika pagar itu sudah dibongkar hari ini. Pembongkaran itu dilakukan bersama masyarakat.

"Saya langsung ya, sama masyarakat," jelas Yuliana Siregar.

Yuliana mengungkapkan jika pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat. Selain itu, lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Alasan utama melakukan pembongkaran, Ya, pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan. Kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan, tanpa izin," ucapnya.

Kawasan hutan lindung di lokasi itu mencapai 200 hektare lebih. Namun yang dipagari memiliki luas 48 hektare.

"Kalau yang dipagar itu seluas 48 hektare, kalau di situ ya luas sih Hutan lindung 200an hektar ada itu, itu hutan lindung," bebernya.




(mjy/mjy)


Hide Ads