Duduk Perkara Pembongkaran Pagar yang Bikin Kadis LHK Sumut Dipolisikan

Round Up

Duduk Perkara Pembongkaran Pagar yang Bikin Kadis LHK Sumut Dipolisikan

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 15 Mar 2025 11:00 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut. Pagar itu dibongkar karena berada di kawasan hutan lindung.
Pagar misterius di Deli Serdang dibongkar. (Foto: Antara Foto/Yudi Manar)
Deli Serdang -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di hutan lindung di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution pun membela Yuliana di kasus tersebut.

Awal Mula Polemik Pagar Misterius

Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengatakan sudah hampir sebulan pemagaran dilakukan. Warga sempat melarang hal itu dilakukan, namun para pekerja suruhan pemasang tambak itu tidak memperdulikannya bahkan sempat cekcok.

"Sempat terjadi cekcok lah, saat itu (proses pemagaran) di sini, disaksikan juga sama aparat desa, tapi sampai saat ini tak ada titik temu, sampai saat ini penanggung jawab pemagaran pun kita tidak tahu siapa," kata Tuah, Minggu (23/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan tapal batas yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, lahan itu disebut masuk dalam wilayah hutan lindung. Sehingga warga bingung ada pemasangan pagar di lahan itu.

Warga kemudian melaporkan keberadaan pagar itu ke kepala desa, kepala desa disebut menyurati pengusaha tambak itu. Namun surat tersebut tidak dihiraukan pengusaha.

ADVERTISEMENT

Tuah menjelaskan jika 44 anggota kelompok taninya dalam 2 tahun terakhir memanfaatkan lahan untuk menanam mulai dari pisang hingga tanaman palawija. Namun setelah adanya pagar, tanaman anggota kelompok tani itu pun terbengkalai.

"Mohon segera dibongkar. karena meresahkan kawan-kawan petani di desa ini karena tidak lagi bisa mengutip hasil tanaman," harapnya.

Kadis LHK Sumut Bongkar Pagar Misterius

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar menjelaskan jika pagar itu sudah dibongkar hari ini. Pembongkaran itu dilakukan bersama masyarakat.

"Saya langsung ya, sama masyarakat," jelas Yuliana Siregar, Minggu (23/2).

Yuliana mengungkapkan jika pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan dari masyarakat. Selain itu, lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Alasan utama melakukan pembongkaran, Ya, pertama adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan. Kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan, tanpa izin," ucapnya.

Kawasan hutan lindung di lokasi itu mencapai 200 hektare lebih. Namun yang dipagari memiliki luas 48 hektare.

"Kalau yang dipagar itu seluas 48 hektare, kalau di situ ya luas sih Hutan lindung 200an hektar ada itu, itu hutan lindung," bebernya.

Penjelasan PT Tun Sewindu

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia membenarkan jika ada sebagian areal lahan yang digunakan sebagai tambak masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun menurutnya hanya 10 hingga 12 persen dari total 40 hektare luas lahan PT Tun Sewindu.

"Benar bahwa sebagian kecil dari areal tambak ini masuk ke wilayah hutan, mungkin 10 ke 12 persen lah wilayah hutan. Lebih kurang 40 hektare (luas lahan), (panjang pagar) lebih kurang 900 meter, bagian depan saja yang dipagar," kata Junirman Kurnia, Senin (24/2).

Junirman menjelaskan jika lahan itu dibeli oleh perusahaan dari masyarakat pada 1982 dan pihaknya saat itu tidak tahu jika ada lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Pihaknya kemudian membangun pagar pada 1988 dan memugar pagar tersebut baru-baru ini.

PT Tun Sewindu disebut memiliki alas hak berupa SK lurah dan SK camat. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

Junirman menyebutkan jika terkait lahan yang masuk hutan lindung sedang tahap penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini mereka sedang menunggu hasil penyelesaian terkait lahan yang sudah terlanjur mereka kelola.

Kadis LHK Sumut Dipolisikan

Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).

"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).

Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.

Dia mengatakan Yuliani harusnya tidak melakukan hal itu. Junirwan juga sekaligus menjelaskan bahwa pagar tersebut bukan baru dibangun oleh PT Tun Sewindu, tetapi sudah sejak tahun 1988.

Pemkab Sebut Tidak Ada Izin

Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar mengatakan bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan kawasan hutan lindung mencapai 11,7 hektare. Hal itu disampaikan Yuliana saat rapat bersama di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumut.

"Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL," kata Yuliani Siregar dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantai Labu. Namun, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, termasuk tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT Tun Sewindu di lokasi tersebut.

"Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa," ungkap Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Ali Al Rusdi Ginting.

Sementara Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar. Namun lokasinya berada di kawasan APL.

Pembelaan Gubsu ke Kadis LHK Sumut

Bobby Nasution mengaku belum mengecek lokasi polemik pagar misterius tersebut. Namun ia mengatakan jika pagar tersebut menyalahi aturan maka harus ditindak.

"Kalau salah ya ditindak lah," ungkap Bobby di Medan, Sabtu (8/3).

Bobby kembali menanggapi soal Kadis LHK Sumut dipolisikan terkait pagar misterius. Dia meminta Yuliana melawan.

"Kalau itu betul-betul hutan lindung, lawan saya bilang," kata Bobby Nasution usai meninjau RSUD Tafaeri Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3).

Bobby menyebutkan jika pagar itu memang berdiri di hutan lindung, bisa juga dilaporkan balik pihak pengusaha. Hal itu agar ditindak sekalian.

"Jangan hanya kita yang dilaporkan, tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads