Pengusaha PT Tun Sewindu menyurati Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution soal pagar misterius yang membentang di hutan lindung di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Hal itu dilakukan agar Bobby disebut mendapat informasi yang jelas terkait permasalahan itu.
"Ya tujuan saya untuk menjelaskan yang benar itu begini lo, bahwa saya menjamin 100 persen klien saya tidak salah," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (14/3/2025).
Junirwan menjelaskan jika kliennya sedang menyelesaikan terkait lahan itu menggunakan skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya ada perusahaan yang lebih luas mengelola kawasan hutan dibanding kliennya yang hanya sekitar 12 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Okelah itu dibilang kawasan hutan (lindung), tapi kami sudah masuk dalam skema penyelesaian, ada ribuan perusahaan di Indonesia masuk ke dalam skema penyelesaian ini yang terlanjur memakai kawasan hutan, kami hanya 12 hektara," jelasnya.
Sehingga dia heran kenapa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut mempersoalkan lahan mereka, sedangkan lahan yang lain dibiarkan. Jika masalah ada masyarakat yang resah, Junirwan menilai jika masyarakat ingin menguasai lahan mereka dan mereka larang.
Sehingga Junirwan berharap Bobby tidak berpihak kepada Kadis yang dia nilai bersalah dalam pembongkaran pagar itu. Bobby diminta untuk bersikap netral dalam kasus ini.
"Kita harapkan kepada Bobby Nasution supaya janganlah berpihak kepada Kadis, berdirilah tegak lurus, netral lah, karena kami juga masyarakat Sumatera Utara, yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).
"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).
Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.
Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar mengatakan bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan kawasan hutan lindung. Luas lahan yang masuk ke hutan lindung mencapai 11,7 hektare.
"Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL," kata Yuliani Siregar dalam keterangannya, Kamis (13/3).
(afb/afb)