Bongkar Pagar Misterius di Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan

Bongkar Pagar Misterius di Deli Serdang, Kadis LHK Sumut Dipolisikan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 28 Feb 2025 20:40 WIB
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut. Pagar itu dibongkar karena berada di kawasan hutan lindung.
Pembongkaran pagar misterius di Deli Serdang (Foto: Antara Foto/Yudi Manar)
Medan -

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).

"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.

"Saya pikir sementara dia (Yuliani), karena di situ massa. Jadi, dia (Yuliani) memerintahkan massa untuk mengambil seng itu dan membawa pulang, seng itu ribuan lembar, hilang, hancur, karena kita laporkan dikembalikan sekitar 1/3 bagian, tapi sudah hancur, bukti semua lengkap pada polisi. Kalau kerugiannya kecil, Rp 300 juta, tapi kerugian moralnya luar biasa, memalukan, seolah kita melanggar aturan, padahal enggak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Yuliani harusnya tidak melakukan hal itu. Junirwan juga sekaligus menjelaskan bahwa pagar tersebut bukan baru dibangun oleh PT Tun Sewindu, tetapi sudah sejak tahun 1988.

"Itu dibangun tahun 1988 dan pagar itu sudah diajukan sebagai bagian dari pada keterlanjuran dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Jadi, tidak boleh diganggu lagi, nanti akan ada satu bentuk skema penyelesaian dengan pemerintah, apakah dalam bentuk ganti rugi atau segala macam, kita tunggu, tapi artinya itu bukan bangunan baru. Paling anehnya, yang punya pagar itu bukan kami saja, sepanjang jalan itu, semua pagar tambak lain, pagar beton lagi, itu kok nggak ditindak," ujarnya.

Junirwan meminta Polda Sumut untuk memproses laporan itu. Menurutnya, Yuliani telah melakukan perbuatan sewenang-wenang.

"Kita mengharapkan Bapak Kapolda agar memberikan perhatian ke kasus ini karena ini jelas kesewenangan pejabat negara," pungkasnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut membongkar pagar misterius di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, karena membuat warga resah dan berada di kawasan hutan lindung. PT Tun Sewindu yang memasang pagar tersebut buka suara.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia membenarkan jika ada sebagian areal lahan yang digunakan sebagai tambak masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Namun menurutnya hanya 10 hingga 12 persen dari total 40 hektare luas lahan PT Tun Sewindu.

"Benar bahwa sebagian kecil dari areal tambak ini masuk ke wilayah hutan, mungkin 10 ke 12 persen lah wilayah hutan. Lebih kurang 40 hektare (luas lahan), (panjang pagar) lebih kurang 900 meter, bagian depan saja yang dipagar," kata Junirman Kurnia, Senin (24/2).

Junirman menjelaskan jika lahan itu dibeli oleh perusahaan dari masyarakat pada 1982 dan pihaknya saat itu tidak tahu jika ada lahan yang termasuk kawasan hutan lindung. Pihaknya kemudian membangun pagar pada 1988 dan memugar pagar tersebut baru-baru ini.

PT Tun Sewindu disebut memiliki alas hak berupa SK lurah dan SK camat. Selain itu, mereka juga mengaku memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

Junirman menyebutkan jika terkait lahan yang masuk hutan lindung sedang tahap penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Saat ini mereka sedang menunggu hasil penyelesaian terkait lahan yang sudah terlanjur mereka kelola.



Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads