Berdasarkan informasi yang dikutip dari Instagram resmi Kantor Imigrasi Polonia, pendaftaran pembuatan M-Paspor periode Maret 2025 akan segera dibuka. Pemohon diwajibkan mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor, mengunggah dokumen persyaratan dengan benar, dan mengikuti proses yang telah ditentukan.
Jadwal Pendaftaran M-Paspor Maret 2025
Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025
Waktu: Pukul 14:30 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi: Kantor Imigrasi Polonia atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan
Layanan ini hanya akan melayani permohonan yang telah didaftarkan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon yang ingin membuat paspor baru perlu membawa dokumen asli dan fotokopi seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, serta Akta Nikah/Buku Nikah. Sementara itu, bagi yang ingin mengganti paspor yang habis masa berlaku, wajib membawa E-KTP asli dan fotokopi serta paspor lama. Jika ada perbedaan atau perubahan data, pemohon perlu melampirkan dokumen pendukung.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan M-Paspor
Permohonan Paspor Baru
- Asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah, Akta Nikah/Buku Nikah.
- Pastikan tidak ada perbedaan data dalam dokumen.
- Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
- Asli dan fotokopi E-KTP serta paspor lama (khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009).
- Pastikan tidak ada perbedaan data; jika ada, lampirkan dokumen pendukung asli dan fotokopi.
Persyaratan bagi Anak di Bawah 18 Tahun
- Harus didampingi kedua orang tua.
- Membawa asli dan fotokopi E-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta/Buku Nikah orang tua, serta paspor lama anak dan paspor orang tua yang masih berlaku.
- Pemegang Paspor Lama yang Diterbitkan di Luar Negeri
- Wajib membawa asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah (memuat nama, tempat, tanggal lahir, serta nama orang tua), serta paspor lama.
Ketentuan Fotokopi Berkas
- Masing-masing berkas harus difotokopi terpisah dalam kertas A4 dan tidak digunting.
- Khusus E-KTP harus diperbesar hingga setengah ukuran kertas A4.
Pelayanan Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Saat ini, penggantian paspor yang hilang atau rusak belum dapat dilayani melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon diharapkan datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan pada bidang/seleksi Inteldakim.
Pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar di aplikasi M-Paspor sebelum melakukan proses di kantor imigrasi atau MPP Kota Medan. Petugas berhak meminta berkas tambahan jika diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artikel ditulis oleh Muhammad Raffi, Mahasiswa Magang Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di detikcom.
(nkm/nkm)