Pemerintah sudah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk setiap Embakasi. Jemaah dari Embarkasi Padang akan membayar Rp 51.781.751.
Plt. Kepala Bidang penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Yosef Chairul mengatakan, besaran biaya ditetapkan sesuai Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2025 tanggal tanggal 12 Februari 2025 lalu. Keppres ini mengatur BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Embarkasi Padang ditetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler sebesar Rp 51.781.751. Dengan demikian biaya yang harus dilunasi oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal adalah Rp 25 juta hingga Rp 26 juta rupiah," kata Yosef Chairul dalam keterangan tertulis kepada detikSumut, Rabu (19/2/2025).
Ia menyebut, dari besaranbipih ini sebutYosef, nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji regulerSumatera Barat sebesar Rp 33.978.508 dari besaranBPIH Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259.
"Besaran Bipih ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup atau living cost," terang Yosef.
Untuk petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU, sebut Yosef, biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH, yakni Rp 85.760.259. Besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, MudzaliΕΏah, dan Mina.
Selanjutnya untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya. Dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi serta pengelolaan BPΞ‘ΞΞ.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin berharap jemaah haji Sumbar yang masuk dalam kuota 2025 bisa segera mempersiapkan diri dan biaya yang harus disetorkan ke bank untuk pelunasan biaya haji.
"Alhamdulillah Keppres tentang biaya penyelenggaraan dan perjalanan ibadah haji sudah terbit. Ini menandakan proses penyelenggaraan ibadah haji terus berjalan mengingat waktu keberangkatan sudah semakin dekat. Untuk itu kami mengimbau calon jemaah haji untuk segera mempersiapkan diri," harap Kakanwil.
Ia mengimbau calon jemaah yang belum melengkapi dokumen dan belum melakukan rekam saudi visa bio, bisa segera melengkapi, karena waktu keberangkatan sudah semakin dekat.
"Untuk jadwal dan syarat pelunasan kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit sehingga masyarakat yang sudah menunggu waktu pelunasan, bisa segera melunasi," tambah Mahyudin.
(mjy/mjy)