Kantor Wilayah Kemenag Aceh menyebutkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025 yang harus dibayarkan calon jemaah asal Aceh sebesar Rp 46.922.333. Angka itu terendah se-Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengatakan, Bipih itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Biaya haji yang harus dibayar masyarakat Aceh disebut turun dibandingkan tahun lalu.
"Turun sekitar Rp 3 juta rupiah, tahun lalu Rp 49.995.870 rupiah," kata Azhari kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Keppres tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Bipih per embarkasi. BPIH merupakan keseluruhan dana yang digunakan untuk membiayai operasional pelaksanaan ibadah haji.
Azhari menyebutkan, BPIH tahun 1446H/2025M untuk Embarkasi Haji Aceh ini mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pada 2024, BPIH ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 sementara tahun ini menjadi Rp 80.900.841.
"Sebagaimana tahun lalu, biaya haji ini tidak semua dibebankan kepada jemaah. Jemaah hanya menanggung 46,9 jutaan, sisanya dari nilai manfaat setoran Bipih jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi jemaah hanya menambah sisa dari Rp 25 juta setoran awal sekitar Rp21,922,333," jelasnya.
Meskipun Bipih tahun ini lebih murah, kata Azhari, Kemenag akan tetap menjaga dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia. Sementara daftar nama jemaah haji Aceh yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun reguler ini sudah diumumkan di website Kemenag Aceh.
Azhari menyebutkan, waktu pelunasan biaya haji masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Ia berharap jemaah haji menunggu informasi resmi dari Kemenag, sembari mempersiapkan segala halnya terutama terkait cek kesehatan.
"Syarat untuk dapat melunasi di bank, jemaah haji harus dinyatakan Istitaah Kesehatan terlebih dahulu," jelasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru saja menetapkan ongkos dan biaya haji bagi masyarakat Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.
Dilansir detikFinance, Bipih atau ongkos haji yang ditetapkan pemerintah cukup beragam besarannya. Mulai dari yang terendah di angka Rp 46,92 juta dari embarkasi Aceh dan paling tinggi di angka Rp 60,95 juta di kawasan Surabaya dan sekitarnya. Di Jakarta sendiri jumlah biaya embarkasi mencapai Rp 58,87 juta.
Berikut ini data lengkap Bipih di belasan embarkasi yang ada di Indonesia:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
- Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
- Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta sebesar(Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751
- Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801.
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
(agse/mjy)