Regional

Guru PNS Cabuli Siswi Modus Agar Menang Lomba Tilawah

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Senin, 10 Feb 2025 10:41 WIB
Foto: iStock
Lampung Selatan -

Seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Lampung Selatan berinisial Z ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap muridnya. Guru berstatus PNS itu mengiming-imingi korban agar memiliki suara bagus dan menang lomba tilawah.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, dari pemeriksaan korban, GA (14), korban mengaku dirayu agar suara diobati dengan cara lehernya dipegang-pegang oleh pelaku.

"Tersangka Z ini adalah guru di sekolah korban, dia mengajar ngaji. Modusnya meyakinkan korban agar memiliki suara bagus untuk perlombaan tilawah, jadi leher korban ini dipegang-pegang," kata AKBP Yusriandi, dilansir detikSumbagsel, Senin (10/2/2025).

Namun dalam kesempatan itu tersangka juga memegang area sensitif korban.

"Alih-alih mengobati suara, tersangka malah melakukan perbuatan tersebut dengan memegang area sensitif korban," lanjutnya.

Menurut Yusriandi, pelaku telah daua kali melakukan aksi bejatnya itu. Keduanya dilakukan di sekolah.

"Semuanya dilakukan di lingkungan sekolah korban," tuturnya.

Saat diperiksa, tersangka juga mengakui perbuatannya terhadap anak didiknya itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," jelas Yusriandi.

Z telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.



Simak Video "Video: Menkomdigi Berharap PP Tunas Bisa Diterapkan 100% di 2026"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork