Polisi Bongkar Penipuan Umroh Fiktif di Lampung

Lampung

Polisi Bongkar Penipuan Umroh Fiktif di Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 04 Feb 2026 19:00 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Umroh Fiktif di Lampung
Foto: Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat memaparkan kasus penipuan umroh. (Tommy Saputra)
Lampung -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung membongkar praktik agen umroh fiktif. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria bernama Bima Wicaksono. Ia berperan sebagai Direktur PT Barokah Wisata Mandiri atau Basma Tour. Sementara istrinya berinisial OV masih dilakukan pengejaran setelah kabur ke luar negeri.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan terbongkarnya kasus tersebut setelah korban membuat laporan atas penipuan yang terjadi pada tahun 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku ini memasang beberapa iklan terkait agen umroh. Kemudian korban ini tergiur hingga akhirnya menghubungi pelaku. Kemudian terjadi kesepakatan korban mendaftarkan 10 orang untuk umroh dengan perjanjian free untuk 2 orang," katanya, Rabu (4/2/2026).

Selanjutnya Yusriandi menyampaikan bahwa korban dan keluarganya akan berangkat umroh pada Februari 2025. Namun rupanya hingga hari yang ditentukan korban baru sadar bahwa telah ditipu.

ADVERTISEMENT

"Korban ini melakukan beberapa kali transaksi hingga total mencapai Rp 300 juta. Setelah transaksi tersebut, hingga waktu keberangkatan rupanya ditunda-tunda berkali-kali dan membuat korban curiga," terangnya.

Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian, Yusriandi menjelaskan dalam kurun waktu 2025 korban menunggu pemulangan uang tersebut namun hingga memasuki 2026 pelaku tidak juga mengganti uang tersebut.

Dia menyebut bahwa pasutri tersebut juga membuat beberapa kwitansi dengan nama perusahaan hingga korban diminta ke Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk membuat paspor.

Atas perbuatannya, Bima Wicaksono saat ini ditahan di Rutan Mapolda Lampung dan dikenakan Pasal 124 juncto Pasal 117, subsider Pasal 122 juncto Pasal 115 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," tandas Yusriandi.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads