Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu-Wagubsu) hasil Pilgub 2024. Segini gaji dan tunjangan Bobby Nasution saat menjabat Gubsu.
Bobby-Surya bakal dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta. Pelantikan itu bersamaan dengan 504 hasil Pilkada di seluruh Indonesia.
Setelah dilantik, ada beberapa fasilitas yang bakal diterima Bobby-Surya. Seperti rumah dinas, mobil dinas, gaji, tanjungan, biaya operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, Bobby-Surya bakal menerima mobil dan rumah dinas beserta tunjangan pemeliharaan. Dalam PP itu juga diatur jika keduanya harus mengembalikan fasilitas itu paling lama 1 bulan setelah berhenti dari jabatannya.
Sebagai Gubsu, Bobby bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta dan Surya Rp 2,4 juta setiap bulan. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2000.
Selain itu, keduanya juga bakal menerima tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Bobby bakal menerima tunjangan sebesar Rp 5,4 juta dan Surya Rp 4,32 juta.
Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000, Bobby-Surya juga bakal menerima biaya penunjang operasional. Besaran biaya penunjang operasional sendiri disesuaikan dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan ketentuan yang sudah diatur dalam PP tersebut.
PAD Sumut yang terealisasi di tahun 2024 sendiri belum diumumkan secara resmi, namun untuk tahun 2023 PAD Sumut mencapai Rp 9.776.606.254.687 atau Rp 9,7 triliun. Maka sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000 Bobby-Surya berhak mendapat biaya penunjang operasional paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Jika dihitung, maka Bobby-Surya mendapat biaya penunjang operasional sebesar Rp 14.664.909.382 (14,6 miliar) per tahun atau Rp 1,22 miliar per bulan. Pembagian biaya penunjang operasional untuk Gubsu dan Wagubsu sudah ditentukan yakni 60:40.
Dengan demikian, Bobby mendapat biaya penunjang operasional sebesar Rp 733,2 juta per bulan. Sedangkan Surya mendapat Rp 488,8 juta per bulan.
(afb/afb)