Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengungkap sikap pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatannya di Pilkada Sumut 2024. Edy mengaku pihaknya menghormati putusan MK tersebut.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita," Kata Edy di Medan, Kamis (6/2/2025)
Edy juga menyampaikan doa untuk Bobby dan Surya yang telah ditetapkan KPU Sumut sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih .Edy mendoakan agar keduanya jadi pemimpin yang amanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," tambah Edy.
Mantan Pangkostrad tersebut juga menegaskan tak akan melakukan langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Edy menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pihaknya tidak melakukan langkah hukum lain.
"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," tutupnya.
Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dalam rapat pleno. Dalam agenda itu baik Edy Rahmayadi dan pasangannya Hasan Basri maupun Bobby dan Surya tidak hadir.
Penetapan itu digelar di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (5/2) malam usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
(nkm/nkm)