Kala 'Spiderman' Diringkus Satpol PP Banda Aceh

Round Up

Kala 'Spiderman' Diringkus Satpol PP Banda Aceh

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 23 Jan 2025 07:30 WIB
Seorang pria yang mengenakan kostum spiderman diamankan petugas Satpol PP Banda Aceh. (Foto: dok Satpol PP Banda Aceh).
Pria berkostum spiderman diamankan Satpol PP Banda Aceh (Foto: dok Satpol PP Banda Aceh)
Banda Aceh -

Satpol PP-WH Banda Aceh meringkus seorang pria berkostum spiderman di jalanan. Langkah ini diambil karena pria 'spiderman' itu minta-minta di lampu merah hingga membuat anak-anak ketakutan.

"Keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut sering dikeluhkan pengendara. Selain mengganggu arus lalu lintas beberapa orang tua juga mengeluhkan anak-anaknya ketakutan saat melewati jalan tersebut," ujar Komandan Regu 4 Satpol PP-WH Banda Aceh, Tarmizi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025), kemarin.

Pria tanpa identitas itu disebut sering mangkal di jalanan dekat lampu merah Simpang Masjid Oman atau dari arah kantor gubernur menuju kota. Satpol PP yang menerima keluhan masyarakat mengamankan pria itu pada Selasa (21/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Spiderman' itu diamankan karena melanggar ketentuan Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Aturan yang dilanggar pria itu adalah mengemis di tempat umum.

"Kami mengimbau para pengendara untuk tidak memberikan apapun kepada peminta-peminta karena tindakan tersebut akan membuat jumlah peminta-minta semakin bertambah. Jika ingin bersedekah ia menyarakan warga Kota Banda Aceh untuk menyerahkannya langsung melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal Kota Banda Aceh," jelas Tarmizi.




(afb/afb)


Hide Ads