Seorang pria yang mengenakan kostum 'spiderman' diamankan petugas Satpol PP-WH Banda Aceh karena menjadi peminta-minta di lampu merah. Aksinya juga membuat anak-anak ketakutan sehingga banyak orang tua melapor.
"Keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut sering dikeluhkan pengendara. Selain mengganggu arus lalu lintas beberapa orang tua juga mengeluhkan anak-anaknya ketakutan saat melewati jalan tersebut," kata Komandan Regu 4 Satpol PP-WH Banda Aceh, Tarmizi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Pria itu disebut kerap mangkal di lampu merah Simpang Masjid Oman atau dari arah kantor gubernur menuju kota. Dia diamankan petugas pada Selasa (21/1) setelah menerima laporan dari pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diamankan, pria tanpa identitas itu diserahkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Dia akan menjalani pembinaan di rumah singgah sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.
Menurutnya, tindakan meminta-minta yang dilakukan pria 'Spiderman' tersebut melanggar ketentuan Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang mengemis ditempat umum dan dimuka umum.
"Kami mengimbau para pengendara untuk tidak memberikan apapun kepada peminta-peminta karena tindakan tersebut akan membuat jumlah peminta-minta semakin bertambah. Jika ingin bersedekah ia menyarankan warga Kota Banda Aceh untuk menyerahkannya langsung melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal Kota Banda Aceh," ujar Tarmizi.
(agse/dhm)