Islam mengatur segala lini kehidupan mulai dari pribadi hingga hubungan rumah tangga. Termasuk dalam hal berhubungan suami istri. Dalam Islam hukum berhubungan suami istri bisa beragam, mulai dari wajib, sunnah makruh hingga haram.
Berhubungan intim suami istri dalam Islam disebut dengan istilah Jima'. Aktivitas ini bisa menjadi amalan yang bernilai pahala. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Abu Dzar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Di dalam perkawinan (jima') salah seorang kalian ada sedekah."
Lantas bagaimana hukum berhubungan suami istri bisa menjadi sunnah hingga haram? simak penjelasannya di sini.
Dilansir detikHikmah dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, hukum berhubungan suami istri hukumna bisa dibagi menjadi empat, yakni wajib, sunnah, makruh, dan haram.
1. Wajib
Berhubungan suami istri bisa jadi wajib hukumnya jika salah satu atau keduanya sama-sama menginginkannya. Ketika syahwat sudah mencapai puncaknya, maka harus disalurkan lewat cara yang halal yaitu berhubungan intim antara suami dan istri.
Dalam hal ini hukumnya menjadi wajib karena jika tidak dilakukan dikhawatirkan akan terjerumus pada kemaksiatan atau zina.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya, maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun ia sedang berada di tungku perapian." (HR. Ibnu Syaibah, Tirmidzi, Thabrani).
2. Sunnah
Hubungan intim antara suami dan istri yang selanjutnya yaitu dapat bersifat sunnah. Berhubungan badan dihukumi sunnah jika baik suami maupun istri tidak sedang dalam keadaan 'darurat' yang jika tidak berjima' maka tidak dikhawatirkan jatuh pada zina. Sunnah hukumnya berjima' jika diniatkan untuk menundukkan pandangan atau menahan nafsu.
3. Makruh
Dalam Islam aktivitas seksual suami istri juga bisa dihukumi makruh. Yaitu ketika melakukannya dalam kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya.
- Berjima' di dalam kamar mandi
Sebagian ulama berpendapat, berhubungan seksual suami istri yang dilakukan di dalam kamar mandi hukumnya makruh. Karena Islam mengajarkan adab dan etika ketika berjima'yaitu di tempat-tempat yang gelap, dalam hal ini kamar pribadi.
- Menceritakan hubungan seks kepada orang lain
Hal ini penting untuk diketahui umat muslim bahwasanya dilarang untuk menceritakan secara detail terkait proses hubungan suami istri tanpa ada keperluan darurat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalu ia menceritakan rahasianya."
4. Haram
Nah yang paling pentingnya, awas jangan sampai terjerumus. Hubungan suami istri bisa jadi haram hukumnya dan berdosa jika dilakukan. Yaitu berhubungan intim saat istri sedang haid. Apabila suami memaksa melakukan hubungan suami istri maka hukumnya dosa.
Hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW,
"Barang siapa menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap yang diturunkan kepada Muhammad SAW." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Imam Nawawi juga berkata, "Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang shahih" (Al-Majmu', 2/359). Ibnu Taimiyah rahimahullahjuga berkata, "Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid, yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama." (Majmu Al-Fatawa, 21/624).
Demikian penjelasan mengenai hukum hubungan suami istri dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Hukum Berhubungan Intim Suami Istri dalam Islam, Bisa jadi Haram Jika... |
Simak Video "Video Pihak Reza Gladys soal Bukti Baru yang Dibawa Nikita: Sulit Dipercaya!"
(nkm/nkm)