Dalam hubungan rumah tangga, pasangan suami istri wajib mengetahui hukum hubungan intim. Bukan sekedar menyalurkan hasrat biologis, hubungan suami istri bisa menjadi amalan yang bernilai wajib, sunnah, makruh hingga haram.
Hubungan intim suami istri biasa disebut dengan istilah jima'. Hubungan intim suami istri dalam Islam tergolong sebagai amalan yang berpahala.
Dalam hadits dari Abu Dzar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Di dalam perkawinan (jima') salah seorang kalian ada sedekah."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berhubungan Intim Suami Istri
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, hukum berhubungan suami istri dapat dibagi menjadi empat, yakni wajib, sunnah, makruh, dan haram.
1. Wajib
Hubungan intim suami istri dapat berhukum wajib apabila salah satu atau keduanya sama-sama ingin melakukannya. Rasa ingin itu sudah mencapai puncaknya, sehingga bila tidak disalurkan akan dikhawatirkan terjerumus kepada maksiat (zina).
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya, maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun ia sedang berada di tungku perapian." (HR. Ibnu Syaibah, Tirmidzi, Thabrani).
2. Sunnah
Hubungan intim antara suami dan istri dapat berhukum sunnah. Hukum sunnah ini berlaku untuk tujuan-tujuan tertentu. Artinya, suami-istri tidak sedang dalam keadaan darurat yang apabila tidak berjima' dapat terjerumus pada maksiat (zina).
Salah satu hukum sunnah berjima' yakni bila diniatkan untuk menundukkan pandangan dan menahan nafsu. Seandainya tidak melakukan hubungan suami istri, dikhawatirkan pandangan akan melihat lawan jenis secara sengaja untuk membangkitkan gairah.
3. Makruh
Ada beberapa macam keadaan yang menyebabkan berhubungan intim menjadi makruh. Berikut adalah kondisi-kondisi yang menyebabkan jima' menjadi makruh:
- Berjima' di dalam kamar mandi
Menurut sebagian ulama, berhubungan seksual di dalam kamar mandi hukumnya makruh. Sebab, dalam adab dan etika jima, Islam menganjurkan agar berhubungan intim di tempat yang gelap (dalam hal ini adalah kamar pribadi).
- Menceritakan hubungan seks kepada orang lain
Menceritakan secara detail terkait proses hubungan intim suami istri tanpa ada kepentingan darurat, sejatinya tidak dianjurkan. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya yang termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang menggauli istrinya lalu ia menceritakan rahasianya."
4. Haram
Hubungan suami istri juga bisa menjadi haram dan menyebabkan orang yang melakukannya terkena dosa. Penyebab haramnya hubungan intim suami istri adalah apabila seorang istri sedang berada pada masa haid. Apabila suami memaksa melakukan hubungan suami istri maka hukumnya dosa.
Adapun dalil pengharamannya adalah sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap yang diturunkan kepada Muhammad SAW." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Imam Nawawi juga berkata, "Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits yang shahih" (Al-Majmu', 2/359). Ibnu Taimiyah rahimahullahjuga berkata, "Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid, yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama." (Majmu Al-Fatawa, 21/624).
(dvs/inf)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza