Umat Islam di Indonesia akan mulai mengumandangkan takbiran Idul Fitri malam ini, Jumat 20 Maret 2026. Sebagai penanda masuknya tanggal 1 Syawal, di momen ini kerap muncul pertanyaan terkait hukum berhubungan suami istri pada malam takbiran.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan ulama terkait hal ini? Adakah dalil yang mengatur tentang kebolehan atau larangan berhubungan suami istri di malam takbiran?
Berkaitan dengan hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang menjatuhi hukum berhubungan intim suami istri pada malam takbiran boleh, ada pula yang melarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat yang Membolehkan
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum berhubungan suami istri di malam takbiran adalah mubah atau boleh. Menyadur dari laman NU Online Jabar, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin.
Meskipun dihukumi mubah, ada keadaan yang menjadikannya haram. Yaitu ketika istri sedang haid atau nifas, sedang berpuasa, atau dalam keadaan Ihram untuk haji atau umrah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu':
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil." ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241)
Pendapat yang Melarang-Hukum Makruh
Ustaz Hikmatul Luthfi juga menjelaskan, terdapat pendapat yang memakruhkan untuk berhubungan suami istri pada waktu-waktu tertentu seperti malam awal, pertengahan, dan akhir bulan.
Akan tetapi, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan bahwa pendapat tersebut ditolak. Sebagaimana kutipan berikut:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
Artinya: "Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Jika menggunakan perspektif tasawuf, memang banyak riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.
Namun perlu ditekankan, larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak sampai haram. Pendapat yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan bisa jadi didasarkan karena pada malam-malam tersebut seharusnya bisa digunakan untuk beribadah.
Malam hari raya adalah waktu yang diperintahkan bagi umat Islam untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa. Pada malam hari raya, umat Islam juga sebaiknya mengisinya dengan takbir dan dzikir.
Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar. Juga terdapat dalam kitab Ihya',:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
'Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175). Larangan ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Bisa jadi yang memakruhkan hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi berdasarkan pada seharusnya malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah. Pada malam hari raya kita diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa. Pada malam hari raya juga seharusnya kita isi dengan takbir dan dzikir,. Pada kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: "Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy" (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).
Nah, demikianlah penjelasan mengenai hukum berhubungan suami istri di malam takbiran. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
