Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Tahun

Usia Pensiun Pekerja di RI Naik jadi 59 Tahun

Tim detikFinance - detikSumut
Selasa, 07 Jan 2025 17:00 WIB
Ilustrasi Pensiun
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Pemerintah menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Naiknya usia pensiun ini menjadi rujukan untuk program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Di dalamnya tertulis bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya, dari 2019 yang awalnya 57 tahun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dilansir detikFinance, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas usia pensiun beberapa kali berubah, Pada 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, lalu mulai 2022 menjadi 58 tahun dan mulai 2025 menjadi 59 tahun.

Batas usia pensiun ini mempengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun melalui program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat program ini, yaitu peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia akan mendapat sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan.

ADVERTISEMENT

Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan yang dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads