Menjelang pergantian tahun, momen libur Tahun Baru 2025 menjadi hal yang dinantikan banyak orang. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, pemerintah telah mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Setiap tahun, SKB 3 Menteri merilis ketentuan libur nasional dan cuti bersama pada laman setkab.go.id. Informasi tersebut menjadi acuan resmi masyarakat dalam merencanakan waktu liburan atau aktivitas penting lainnya. Ketentuan ini mencakup hari libur dan cuti bersama selama setahun penuh, mulai dari Januari hingga Desember. Informasi ini penting bagi detikers yang ingin menandai tanggal merah di kalender atau mempersiapkan liburan jauh-jauh hari.
Apakah 31 Desember 2024 Termasuk Libur Nasional?
Pertanyaan ini sering muncul menjelang akhir tahun. Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur Tahun Baru 2025 hanya jatuh pada tanggal 1 Januari 2025, yang merupakan hari Rabu. Tidak ada jatah cuti bersama yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2024, sehingga hari tersebut tidak termasuk dalam hari libur nasional atau cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Januari 2025
Bagi detikers yang ingin memanfaatkan waktu libur di awal tahun, berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama bulan Januari 2025:
Hari Libur Nasional Januari 2025
¡ 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi (Rabu)
¡ 27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (Senin)
¡ 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (Rabu)
Cuti Bersama Januari 2025
¡ 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili (Selasa)
Dengan adanya jadwal ini, detikers bisa mulai menyusun rencana liburan atau aktivitas lain dengan lebih terencana. informasi resmi ini dapat membantu detikers menghindari miskomunikasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Selamat menyambut tahun baru 2025!
(astj/astj)