Sejak 2018, Pemprov DKI Bayari Iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis-Sandra Dewi

Sejak 2018, Pemprov DKI Bayari Iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis-Sandra Dewi

Antara - detikSumut
Senin, 30 Des 2024 11:45 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis foto di dalam Rolls Royce.
Foto: dok. Instagram Sandra Dewi
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membayar iuran BPJS Kesehatan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya yang juga artis Sandra Dewi. Iuran BPJS Kesehatan pasangan suami istri itu dibayari Pemprov DKI sejak 2018 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Sandra Dewi dan Harvey Moeis terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Program itu, katanya, dilakukan tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan," katanya dikutip detikNews dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta, menurut Ani, memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia menyebut kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

"Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

"Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads