Membatalkan Salat saat Ada Bencana Alam, Bagaimana Hukumnya

Membatalkan Salat saat Ada Bencana Alam, Bagaimana Hukumnya

Tim detikHikmah - detikSumut
Rabu, 11 Des 2024 06:00 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat.
Foto: Masjid Pogung Dalangan/Unsplash
Medan -

Bencana alam tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Kadang kala saat kita sedang bekerja atau beribadah. Lantas bagaimana jika terjadi bencana alam saat kita sedang salat? Apa hukumnya jika membatalkan salat saat ada bencana alam?

Salat merupakan ibadah wajib bagi muslim yang masuk rukun Islam. Perintah untuk melaksanakan salat tertuang dalam beberapa ayat suci Al-Qur'an, salah satunya surah Al Hajj ayat 78:

ΩΩŽΨ£ΩŽΩ‚ΩΩŠΩ…ΩΩˆΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅ΩŽΩ‘Ω„ΩŽΨ§Ψ©ΩŽ وَؒΨͺُوا Ψ§Ω„Ψ²ΩŽΩ‘ΩƒΩŽΨ§Ψ©ΩŽ ΩˆΩŽΨ§ΨΉΩ’ΨͺΩŽΨ΅ΩΩ…ΩΩˆΨ§ Ψ¨ΩΨ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω Ω‡ΩΩˆΩŽ Ω…ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΨ§ΩƒΩΩ…Ω’ Ϋ– ΩΩŽΩ†ΩΨΉΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΩˆΩ’Ω„ΩŽΩ‰Ω° ΩˆΩŽΩ†ΩΨΉΩ’Ω…ΩŽ Ψ§Ω„Ω†ΩŽΩ‘Ψ΅ΩΩŠΨ±Ω

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "....maka dirikanlah salat tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong."

Lantas, bagaimana jika seseorang harus membatalkan salat jika tengah terjadi bencana alam? Bagaimana pandangan hukumnya?

ADVERTISEMENT

Umat muslim sebenarnya dianjurkan untuk menyelamatkan diri meski ia sedang melaksanakan salat. Jika memaksakan salat sedang diri dalam bahaya hal itu malah tergolong haram.

"Kalau sampai membahayakan bahkan haram. Dia mengorbankan keselamatannya, padahal tidak dituntut kondisi seperti itu untuk melaksanakan ibadah," kata Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan dilansir detikHikmah.

Prof Abdurrahman menjelaskan, salat bisa diulang saat bencana alam sudah mereda atau kondisinya sudah aman. Dalam Islam, mengorbankan keselamatan untuk salat justru tidak dianjurkan. Karenanya, sah-sah saja jika seseorang membatalkan salat ketika terjadi bencana untuk menyelamatkan diri.

"Karena salat bisa diulang kalau keadaannya sudah aman. Tapi mengorbankan kepentingan keselamatan untuk salat yang bisa di waktu lapang, bahkan bisa dijamak atau diqadha, namun dia tetap memaksakan diri itu tidak sesuai dengan ajaran Islam," tambah Guru Besar Bidang Ushul Fiqh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu.

Dalam Islam juga banyak alternatif untuk mengganti salat seperti menjamak atau mengqadha salat ketika situasi sudah aman.

Artikel ini telah terbit di detikHikmah dengan judul: Ini Hukum Membatalkan Salat ketika Terjadi Bencana Alam



(nkm/nkm)


Hide Ads