Apakah boleh menunda shalat karena makan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika waktu shalat berdekatan dengan waktu makan. Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan tepat waktu, namun dalam beberapa situasi, seseorang mungkin merasa kesulitan untuk melaksanakan shalat terlebih dahulu jika sedang makan.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai apakah boleh menunda shalat karena makan dan apa yang perlu diperhatikan dalam situasi tersebut.
Apakah Boleh Menunda Shalat karena Makan?
Shalat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, namun ada kalanya kondisi tertentu membuat seseorang dianjurkan untuk menunda atau mengakhirkan pelaksanaannya. Salah satu kondisi yang disarankan untuk menunda shalat adalah ketika makanan telah terhidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, hal tersebut merupakan petunjuk langsung dari Rasulullah SAW dalam hadits shahih :
لاَ صلاَةَ بِحضرةِ طَعامٍ ولاَ هو يدافِعه الأَخبثَانِ
Artinya: "Tidak ada shalat ketika makanan telah terhidang atau menahan kencing atau buang hajat." (HR. Muslim)
Hal ini karena perut yang kenyang dianggap dapat membantu seseorang lebih khusyuk dalam melaksanakan shalat. Selain itu, Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menunda shalat ketika seseorang sedang menahan buang hajat.
Dalam keadaan tersebut, seseorang disarankan untuk segera menyelesaikan kebutuhannya terlebih dahulu, karena menahan buang air dapat mengganggu fokus dan kekhusyukan dalam beribadah. Anjuran ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kondisi tubuh dan jiwa agar dapat menjalankan ibadah dengan penuh perhatian dan kesungguhan.
Selain itu, mengakhirkan atau menunda pelaksanaan shalat tidak selalu buruk. Ada kalanya, tindakan tersebut justru lebih baik, karena ada 'illat yang mendasarinya. Dalam pelaksanaan shalat berjamaah di masjid, wewenang untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat sepenuhnya berada di tangan imam masjid.
Alasan Lain yang Membolehkan untuk Menunda Shalat
Selain karena sedang makan, berikut kondisi lainnya yang membolehkan seorang muslim untuk menunda shalat.
1. Saat Tidak Ada Air
Masih dari sumber sebelumnya, diterangkan bahwa salah satu alasan lain dibiolehkan menunda shalat adalah apabila tidak ada air untuk berwudhu.
Yang dimaksud adalah jika air untuk berwudhu sulit didapat, tetapi masih ada harapan untuk menemukannya sebelum waktu shalat berakhir. Para ulama menyarankan agar shalat ditunda, bahkan jika itu sampai hampir di akhir waktu.
Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa lebih utama menunda shalat dengan tetap berwudhu menggunakan air, daripada melakukan shalat di awal waktu hanya dengan tayamum menggunakan tanah.
2. Berbuka Puasa
Mengutip buku Al-'Imarah: Fiqih Masjid & Mushalla, karya Brilly El-Rasheed, bahwa terkadang Rasulullah juga menunda pelaksanaan shalat Maghrib, khususnya ketika beliau sedang berbuka puasa. Padahal, waktu maghrib adalah waktu yang sangat singkat. Namun, berbuka Nabi cukup dengan kurma atau air putih. Rasulullah bersabda,
"Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka." (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
(inf/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza