Pemerintah Kota Medan Baru saja menerapkan kebijakan one day no car setiap hari Selasa bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Medan sebagai upaya mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. Dikutip dari situs Kemenhub RI, berikut 8 manfaat utama menggunakan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi:
1. Mengurangi Kemacetan
Transportasi umum membantu mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, sehingga lalu lintas menjadi lebih lancar dan perjalanan lebih efisien.
2. Menekan Polusi Udara
Dengan kapasitas penumpang yang lebih besar, transportasi umum cenderung menghasilkan emisi yang lebih rendah per orang dibandingkan kendaraan pribadi, menjadikannya solusi ramah lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Menghemat Pengeluaran
Biaya perjalanan menggunakan transportasi umum seringkali lebih hemat dibandingkan pengeluaran untuk bahan bakar, parkir, hingga perawatan kendaraan pribadi.
4. Mengurangi Risiko Kecelakaan
Moda transportasi umum yang dikelola secara profesional memiliki tingkat keamanan yang lebih baik, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas.
5. Meningkatkan Kesehatan
Penggunaan transportasi umum biasanya melibatkan aktivitas berjalan kaki atau bersepeda untuk mencapai halte atau stasiun, yang dapat meningkatkan kebugaran masyarakat.
6. Menghemat Energi
Dibandingkan kendaraan pribadi, transportasi umum mengkonsumsi bahan bakar lebih efisien per penumpang, sehingga dapat mengurangi penggunaan sumber daya energi.
7. Mendukung Produktivitas
Mengurangi waktu perjalanan yang terbuang di tengah kemacetan memungkinkan masyarakat lebih produktif dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
8. Mempermudah Mobilitas dengan Integrasi Antarmoda
Transportasi umum yang terintegrasi dengan moda lain, seperti BRT, dan kereta api, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat ke berbagai tujuan dengan cara yang praktis dan nyaman.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan one day no car setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 sebagai upaya mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara.
"Nah untuk menunjang semua itu, pemerintah Kota Medan melalui walikota Medan, bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.11.1/9436 tahun 2024 tentang program satu hari tanpa berkendara pribadi," ujar Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis (20/12/2024).
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Selasa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
"Dimana one day no car ini tentunya kita sangat mengharap dengan surat edaran ini terhadap seluruh ASN/PHL ataupun semua yang tergabung dalam pemerintahan kota, mulai dari di Sekretariat, DOP/DOPD di kecamatan, di kelurahan dan semuanya, ini berlaku, kita harapkan satu hari dalam seminggu, dalam surat edaran ini ditetapkan hari Selasa, tidak ada lagi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari baik ke kantor yang lain-lain," katanya.
(nkm/nkm)