ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Hari Ini, Parkiran Sepi

ASN Pemkot Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Hari Ini, Parkiran Sepi

M Hasbi Fauzi - detikSumut
Selasa, 24 Des 2024 10:15 WIB
Area parkir di kantor Pemkot Medan yang sepi karena kebijakan ASN wajib naik kendaraan umum hari Selasa. (M Hasbi Fauzi/detikSumut)
Foto: Area parkir di kantor Pemkot Medan yang sepi karena kebijakan ASN wajib naik kendaraan umum hari Selasa. (M Hasbi Fauzi/detikSumut)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi menerapkan kebijakan Satu Hari Tanpa Mobil atau One Day No Car setiap Selasa untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Begini situasi Kantor Wali Kota Medan hari ini.

Pantauan tim detikSumut, Selasa (24/12/2024) pagi, di Kantor Pemkot Medan, tampak area parkir yang biasanya dipadati kendaraan kini kosong dan sepi. Di area parkir belakang, masih terdapat puluhan sepeda motor, sementara mobil yang terparkir tampak kurang dari 10 unit.

Baik ASN maupun PHL terlihat memilih menggunakan transportasi umum seperti angkot, bus listrik, dan ojek online, atau diantar oleh keluarga ke kantor. Namun, beberapa pegawai masih terlihat menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu ASN Pemkot Medan, Sitompul, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini dapat mengurangi kemacetan dan didukung dengan fasilitas transportasi massal yang memadai.

"Ya, itu tujuannya bagus karena akan mengurangi kemacetan lalu lintas dan angkutan massal yang tersedia sudah bagus karena sudah adanya bus listrik," kata Sitompul.

ADVERTISEMENT
Area parkir di kantor Pemkot Medan yang sepi karena kebijakan ASN wajib naik kendaraan umum hari Selasa. (M Hasbi Fauzi/detikSumut)Area parkir di kantor Pemkot Medan yang sepi karena kebijakan ASN wajib naik kendaraan umum hari Selasa. (M Hasbi Fauzi/detikSumut) Foto: Area parkir di kantor Pemkot Medan yang sepi karena kebijakan ASN wajib naik kendaraan umum hari Selasa. (M Hasbi Fauzi/detikSumut)

Sitompul mengungkapkan bahwa dirinya memilih menggunakan bus listrik sebagai transportasi ke kantor. "Naik bus listrik," ungkapnya.

Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan, Sitompul mengakui lebih sering menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat kerja. "(Biasanya) Naik kendaraan pribadi," katanya.

Tidak hanya ASN, PHL di Pemkot Medan juga merasakan perubahan sejak kebijakan larangan penggunaan kendaraan pribadi diterapkan. Salah satu PHL, Iki, mengaku mulai menggunakan transportasi umum.

"Kalau saya senang sih, tadi saya naik angkot, tadi sebenarnya mau naik bus juga tapi takut terlambat, sudah keburu lewat tadi busnya jadi saya naik angkot," kata Iki.

Iki juga menambahkan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, ia lebih sering menggunakan sepeda motor untuk pergi ke kantor. "Naik motor," ujarnya.

Sebelumnya, Pada Jumat (20/12) Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan one day no car setiap hari Selasa bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 sebagai upaya mendorong penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara.

"Nah untuk menunjang semua itu, pemerintah kota medan melalui walikota Medan, bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.11.1/9436 tahun 2024 tentang program satu hari tanpa berkendara pribadi, ataupun yang lebih familiar, sebenarnya bukan mau ke inggris (bahasa inggris) tapi yang familiar ini sudah cukup familiar di kita Indonesia dan khususnya transport yang kita sebut dengan one day no car, jadi satu hari tanpa kendaraan pribadi," ujar Kadis Perhubungan kota Medan, Iswar Lubis (20/12/2024).

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan PHL di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Selasa untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Di mana one day no car ini tentunya kita sangat mengharap dengan surat edaran ini terhadap seluruh ASN/PHL ataupun semua yang tergabung dalam pemerintahan kota, mulai dari di Sekretariat, DOP/DOPD di kecamatan, di kelurahan dan semuanya, ini berlaku, kita harapkan satu hari dalam seminggu, dalam surat edaran ini ditetapkan hari Selasa, tidak ada lagi yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari baik ke kantor yang lain-lain," katanya.




(nkm/nkm)


Hide Ads