Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Korlantas Pastikan Hoaks

Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Korlantas Pastikan Hoaks

Rangga Rahadiansyah - detikSumut
Minggu, 22 Des 2024 10:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Kabar soal adanya program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tanpa biaya alias gratis beredar di media sosial. Kabar yang beredar itu juga menyebut jika SIM akan berlaku seumur hidup.

Kepolisian pun membantah hal itu. Akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri mengunggah jika informasi terkait hal itu adalah tidak benar.

Saat ini SIM masih berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk pembuatan SIM juga dikenakan tarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sahabat lantas, terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya. Kenapa sih, SIM tidak gratis dan Tidak seumur hidup? Karena sudah tertulis di undang-undang ya sahabat lantas," tulis akun NTMC Korlantas Polri dikutip dari detikOto, Minggu (12/22/2024).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri pasal 1, pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM dikenakan PNBP. Lanjut pada pasal 8, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

Artikel ini sudah tayang di detikOto, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads