Edy-Hasan Ajukan Gugatan Pilgub Sumut ke MK, Bobby: Kita Pasti Ikutin

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 11 Des 2024 15:41 WIB
Foto: Bobby Nasution. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution mengaku pihaknya bakal mengikuti gugatan itu.

"Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikutin mekanisme," kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12/2024).

Gugatan Edy-Hasan itu dinilai sudah sesuai mekanisme. Sebab, KPU memberikan waktu 3 hari pasca diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK.

"Mekanismenya kan seperti itu, setelah pengumuman kan 3 hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikutin," ucapnya.

Bobby menilai jika semua pihak pasti ingin Pilkada berjalan dengan lancar. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti tahapan dengan sebaik-baiknya.

"Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan lancar, kita ingin semua masyarakat bisa ikutin tahapan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Pasca diumumkan unggul oleh KPU, Bobby mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Termasuk KPU, Bawaslu, TNI/Polri yang telah melaksanakan tugasnya.

"Setelah pengumuman kemarin tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat, seluruh penyelenggara, yang mengamankan TNI/Polri semuanya yang ikut mengamankan sejauh ini Sumatera Utara saya lihat adam ayem, mudah-mudahan sampai nanti penetapan setelah dari putusan MK ini bisa sampai pelantikan tadi," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Berdasarkan website MK yang dilihat, Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

"Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara," demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya 5.953.676 orang. Dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah.

Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara. Edy-Hasan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.



Simak Video "Video: Debat Panas Bobby-Edy soal Jumlah BLK di Sumut"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork