2 Warga di Palas Dibacok-Ditombak Gegara Konflik Lahan, 3 Pelaku Ditangkap

2 Warga di Palas Dibacok-Ditombak Gegara Konflik Lahan, 3 Pelaku Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 09 Des 2024 19:40 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Padang Lawas -

Dua warga di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut) dibacok dan ditombak sejumlah orang gegara persoalan lahan. Polisi saat ini telah mengamankan tiga orang pelaku.

Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara menyebut peristiwa itu terjadi di Rura Sigatel, Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak, Rabu (4/12/2024) pukul 14.00 WIB. Lalu, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (6/12).

Ketiganya, yakni AAH (50), RH (50), dan OH (38). Mereka berprofesi sebagai petani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka telah mengakui perbuatanya. Mereka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacok perut dengan parang, membacok tangan, menombak perut serta membacok kepala korban," kata Arwansyah, Senin (9/12).

Arwansyah menyebut kejadian itu berawal saat kedua korban, yakni HTD (38) dan TD (44) pergi bersama sejumlah temannya ke arah sungai yang berada di Rura Sigatel tersebut. Korban dan teman-temanya berjalan dengan posisi korban TD berada di depan korban HTD dengan jarak kurang lebih 10 meter.

ADVERTISEMENT

Saat tengah berjalan tersebut, tiba-tiba ketiga pelaku yang bersembunyi di belakang pohon sawit keluar dan langsung membacok korban. Selain itu, mereka juga menombak korban.

"Pelaku secara bersama-sama melakukan pembacokan dan menombak korban TD. Ketika korban HTD hendak menolong korban TD, korban HTD langsung ditombak oleh pelaku AAH yang mana akibat tombak tersebut mengalami luka robek di lengan tangan sebelah kanan dan korban langsung lari menyelamatkan diri. Sementara teman kedua korban yang berinisial NAS terlebih dahulu lari menyelamatkan diri," jelasnya.

Kemudian, setelah korban HTD berlari sejauh 30 meter, dia melihat para pelaku pergi melarikan diri. Setelah itu, korban langsung mendekati korban HD dan mengecek kondisinya.

Lalu, korban mencari pertolongan dan membawa temannya itu ke Puskesmas Binanga. "Luka yang dialami TD sangat parah dan tidak sadarkan diri," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Barumun Tengah. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku ke sejumlah tempat. Namun, pada akhirnya, ketiga pelaku mendatangi Polsek Barumun Tengah dan menyerahkan diri.

"Hingga pada Jumat tanggal 6 Desember malam, ketiga tersangka menyerahkan diri ke polsek," kata Arwansyah.

Perwira pertama Polri itu menyebut peristiwa itu dipicu karena permasalahan lahan. Sebab, antara korban dan pelaku, kata Arwansyah, saling mengklaim suatu lahan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Saling klaim lahan kebun antara pelaku dan korban," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads