Sebanyak 152 gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) 2024 untuk pemilihan bupati dan wali kota sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu PHP untuk pemilihan gubernur belum ada yang diterima MK.
"(Sekarang yang masuk) 152 (gugatan), dari berbagai kabupaten dan kota ya," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip detikNews, Senin (9/12/2024).
Batas akhir pengajuan gugatan, kata dia, yakni 3x24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pilkada. "Kalau Provinsi kan belum ada yang masuk. Batas waktu kan masing-masing berbeda. Tergantung provinsi itu, KPU Provinsi menetapkannya. Kalau sudah ditetapkan, baru 3 hari kerja setelah, sejak ditetapkan itu, berlalu masa pendaftaran," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat berdasarkan situs MK, total permohonan yang sudah masuk sebanyak 152 gugatan. Total tersebut terdiri dari 119 gugatan PHP Bupati dan 33 gugatan PHP Wali Kota.
Sementara itu, untuk gugatan PHP Gubernur, per pukul 12.26 WIB, belum terdapat permohonan yang masuk. Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
(astj/astj)