KKP Tangkap 212 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 3,4 Triliun

Fi - detikSumut
Kamis, 05 Des 2024 15:42 WIB
Foto: 3 kapal berbendera Malaysia yang diamankan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak 212 kapal perikanan sepanjang tahun 2024. Total kerugian negara mencapai Rp 3.474.854.453.419 atau Rp 3,4 triliun.

"Hingga November 2024, kami berhasil mengamankan 212 kapal perikanan. Hasil seluruh tangkapan kita, setelah kita hitung, Rp 3,5 triliun. Bayangkan itu yang berhasil kita selamatkan dari illegal fishing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Medan, Kamis (5/12/2024).

Nugroho memerinci total tersebut terdiri 182 kapal Indonesia, tujuh kapal Malaysia, 17 Filipina, tiga Vietnam, satu Rusia dan dua Sierra Leone. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya sebanyak 165 kapal.

"Jadi, kami serius, kami lakukan tindakan serius," jelasnya.

Nugroho mengatakan pihaknya juga baru saja mengamankan tiga kapal berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Selat Malaka, Sabtu (30/11). Ada 16 orang yang ditangkap dari tiga kapal tersebut.

Ketiga kapal ini diamankan masuk ke perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautica Mile. Para pelaku, kata Nugroho, melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal fishing dari kapal negara sebelah (Malaysia), tiga kapal, terdeteksi oleh kapal kami. Posisinya ada di perairan Republik Indonesia, di Selat Malaka," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menjelaskan bahwa ada 16 orang yang diamankan dari ketiga kapal tersebut. 16 orang tersebut terdiri dari nakhoda dan kru kapal.

Mereka merupakan warga negara Myanmar. Saat ini, 16 orang tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan.

"Pelaku ini ada 16 orang dari tiga kapal, warga negaranya Myanmar. Statusnya nanti nunggu penyidikan, nanti kalau sudah naik ke penyidikan baru jelas tersangka. Untuk proses hukumnya kita lakukan penyidikan dengan teman-teman kejaksaan, akan kami lakukan pengembangan barang kali di Indonesia ada agennya," sebutnya.

Usai ditangkap, kata Ipunk, ketiga kapal tersebut dan 16 orang pelaku dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap kapal dan pelaku, petugas juga mengamankan sebanyak 200 kilogram ikan yang ditangkap oleh para pelaku.

"Dari hasil perhitungan, kerugian negara, kurang lebih Rp 16 miliar dari tiga kapal ini. Bisa dibayangkan, apabila dibiarkan berlarut-larut, ini menjadi perhatian kita bersama. (Barang bukti) jelas tiga kapal, ada ikannya kurang lebih 200 kg, alat-alat navigasi dan lainnya," kata Ipunk.

Ipunk menjelaskan bahwa para pelaku melakukan modus dengan menunggu petugas lengah. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru sekali menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun, saat ini pengakuan para pelaku tersebut masih didalami.

"(Modus) mereka menunggu lengahnya petugas. Kenapa dia bisa masuk?, jadi mereka ini biasanya ngambil (ikan), pergi, ngambil pergi, begitu ngambil terdeteksi, kami kejar sudah lari. Kami pantau. kehadiran kapal ini di perbatasan tersebut pas dia masuk, kita sudah di situ. Menurut pengakuan mereka, baru sekali mereka menurunkan jaring, biasanya mungkin akan lebih," ujarnya.

Dia menyebut bahwa penangkapan menggunakan trawl ini mengganggu ekosistem laut. Ipunk mengaku pihaknya berkomitmen untuk memberantas hal tersebut.

"Bisa dibayangkan kenapa kapal asing ini masuk ke wilayah kita, karena ekologi mereka sudah rusak, mereka menggunakan trawl, menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Kita pastikan perbatasan kita tidak akan kosong dalam hal pengawasan," pungkasnya.



Simak Video "Video Kapal Ikan China Diamankan di Perairan Selatan Bali"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork