KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka

Kepulauan Riau

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 06 Agu 2025 10:01 WIB
Kapal Ikan Asing asal Malaysia diamankan KKP di perairan Selat Malaka (dok KKP)
Foto: Kapal Ikan Asing asal Malaysia diamankan KKP di perairan Selat Malaka (dok KKP)
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia. Kapal ikan asing itu kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangan tertulisnya mengatakan kapal ikan berbendera Malaysia itu diketahui bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT). Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.

"Pada operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar pukul 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," kata Ipunk, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipunk menjelaskan, hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 menunjukkan bahwa kapal PKFA 9586 saat melakukan pencurian ikan tidak memasang atau mengibarkan bendera apa pun di atas kapal. Kapal tersebut juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Kapal ikan berbendera Malaysia beserta dokumen dan awak kapal diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kapal tersebut diduga melanggar undang-undang perikanan.

"Dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads