ASN di Bintan Kedapatan Langgar Netralitas, Bawaslu Surati BKN

Kepulauan Riau

ASN di Bintan Kedapatan Langgar Netralitas, Bawaslu Surati BKN

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 30 Nov 2024 16:01 WIB
-Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang.(Istimewa)
Foto: -Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang.(Istimewa)
Batam -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan merekomendasikan seorang ASN yang melanggar netralitas di Pilkada serentak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). ASN bernama Baharuddin diketahui mengunggah foto dengan berbaju PNS sambil memegang kaos salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri.

"Bawaslu Kabupaten Bintan merekomendasikan temuan ini (ASN tak netral) ke BKN untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, Sabtu (30/11/2024).

Temuan dugaan netralitas ASN itu bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan pihaknya. Informasi itu tentang seorang ASN mengunggah foto dirinya mengenakan pakaian dinas sambil memegang bahan kampanye berupa kaus satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi foto itu diunggah yang bersangkutan grup WhatsApp," ujarnya.

Bambang mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran dan memverifikasi informasi tersebut. Kemudian setelah memenuhi unsur pelanggaran, temuan itu diregister Bawaslu.

ADVERTISEMENT

"Kami meregistrasi temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Bawaslu Bintan kemudian melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi. Kemudian hasil klarifikasi didukung dengan bukti yang ada dan diputuskan dalam rapat pleno ASN bernama Baharudin melanggar netralitas ASN.

"Dalam rapat pleno disimpulkan tindakan ASN bernama Baharudin mengandung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

"Rekomendasi kami sudah diserahkan ke BKN untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu hasilnya seperti apa," tambahnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads