Kalah di Praperadilan, Tom Lembong Kecewa

Kalah di Praperadilan, Tom Lembong Kecewa

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 27 Nov 2024 16:45 WIB
Menteri perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku kecewa karena gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak. Meski kecewa ia mengaku menerima keputusan itu.

"Tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kita. Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," tulis Tom melalui akun Instagram miliknya, dilansir detikNews, Rabu (27/11/2024).

Akun Instagram dari Tom Lembong tersebut saat ini dikelola oleh tim pengacaranya. Dalam unggahannya, Tom menyebut dirinya percaya pada proses hukum yang berjalan akan memberikan pembelajaran positif untuk hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta," tulis Tom.

Tom juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Dia mengaku kecintaannya kepada Indonesia tidak surut meski kini harus menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Saya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Saya terus cinta Indonesia dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," ujar Tom.

Tom Lembong juga berpesan kepada keluarganya serta mengucapkan selamat ulang tahun untuk ibunya hari ini.

"Juga kepada keluarga saya, baik keluarga inti dan keluarga besar. Seperti kata Ciska: saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama: selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini," tulis Tom.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Atas putusan itu, maka status tersangka Tom tetap sah.

"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).




(nkm/nkm)


Hide Ads