Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam mengeluarkan edaran kepada seluruh camat untuk mengumpulkan form C1 yang didapatkan dari Panwascam dan PPK. Hal itu diketahui dari surat edaran Kesbangpol Batam nomor: 1242/200.1.5.8/X1/2024 tertanggal 25 November 2024.
Dilihat detikSumut, Rabu (27/11/2024), surat edaran tersebut berisikan permintaan kepada para camat untuk memberikan data pilkada serentak 2024. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada desk Pilkada Kesbangpol Batam.
"Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam nomor: 220 Tahun 2023 tentang Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, dimana salah satu tugas Desk Pilkada Kota Batam yaitu melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024 di Kota Batam. Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir). Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," tulis isi surat Kesbangpol Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Kesbangpol Batam itu juga dilengkapi dengan surat tugas kepada para camat di 12 kecamatan di Kota Batam. Surat tugas itu berisi perintah pengumpulan data C1 melalui Panwascam dan PPK.
"Melakukan Pengumpulan Data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Hari/Tanggal: Rabu, 27 November 2024, Pukul 08.00 WIB s/d selesai, Tempat Terlampir. Setelah melaksanakan tugas agar membuat laporan kepada Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Batam," tulis surat perintah.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam Riama Manurung, dikonfirmasi membenarkan surat tersebut. Ia menyebut surat telah dicabut pihaknya.
"Surat ke Camat-camat semua sudah ditarik, termasuk ke KPU dan Bawaslu malam tadi," kata Riama singkat, Rabu (27/11/2024).
(nkm/nkm)