Pengadilan Tolak Banding Cerai Andre Taulany

Pengadilan Tolak Banding Cerai Andre Taulany

prih febriani - detikSumut
Sabtu, 23 Nov 2024 01:00 WIB
Andre Taulany
Foto: Instagram @andretaulany
Jakarta -

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak banding gugatan cerai Andre Taulany. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa.

Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf, menuturkan soal alasan mengapa banding Andre Taulany ditolak lagi. Dia menyebut Andre Taulany masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi.

"Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi," katanya dikutip detikHot dari !nsertlive, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar dari Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Andre Taulany sebelumnya sudah mengajukan banding pada 25 September 2024.

"Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024," tutur Ummi Azma.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.

"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)," kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).

Alasan majelis hakim menolak permohonan cerai talak Andre Taulany karena alasan perselisihan yang terjadi terus-menerus tidak terbukti.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," terang Ummi Azma.

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rien Wartia menikah pada 17 Desember 2005 dan keduanya dikaruniai tiga anak.

Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.




(astj/astj)


Hide Ads