Guslihan menyebut pihaknya bakal menindaklanjuti terkait hal tersebut. Pihaknya nanti bakal memanggil rektor.
"Kami akan tindaklanjuti, kami akan undang rektor. Kami sendiri belum punya bukti apapun rektor, WR 2, sama Dekan FISIP. Belum ada bukti tertulis," tuturnya.
Selain itu, Guslihan juga menjelaskan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam pencabutan jabatan rektor apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal Pemilu itu kan bukan tugas kita. Ada Bawaslu, ada Panwaslu dan segala macamnya. Dalam hal ini kita mengharapkan apa kesalahan itu berdasarkan bukti yang ada, kalau tidak ada bagaimana kita buat. Terkait keputusan cabut (jabatan) itu kan bukan kita tapi ada menteri," kata Guslihan.
"Kita belum tahu persis sampai di tingkat mana hal ini berlaku. Kami enggak bisa menetapkan kesalahan rektor dalam pemilu," pungkasnya.
Simak Video "Video Saling Bongkar Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi soal Bertemu Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)