Cara Mudah Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol Via Online

Cara Mudah Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol Via Online

Dita Aliccia Armadani - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 11:45 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Medan -

Meminjam uang secara online kini dapat dengan mudah dilakukan, cukup bermodalkan KTP. Sering kali ditemukan peristiwa penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk pinjol atau pinjaman online tanpa diketahui pemilik aslinya.

Ternyata ada cara mudah untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan atau tidak oleh orang lain untuk pinjol. Bisa dicek secara online dan offline, begini caranya.

Dikutip dari detikInet, untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan bisa dilakukan secara online dan offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

detikers dapat mengecek apakah KTP kamu telah disalahgunakan untuk pinjol secara offline. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
  • Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
  • Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
  • Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
  • OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  • Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pastikan semua dokumen yang dibawa adalah asli atau fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

ADVERTISEMENT

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Secara Online

Cara mengecek KTP melalui SLIK OJK secara online, cukup mudah. kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Untuk cara lengkapnya adalah sebagai berikut.

  • Kamu perlu mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.
  • Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.
  • Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Pastikan semua informasi yang kamu masukkan benar.
  • Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai.
  • Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  • Klik 'Ajukan Permohonan'.
  • Setelah pendaftaran selesai, kamu akan menerima nomor pendaftaran.
  • Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan.
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang kamu daftarkan.

Itu dia cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek apakah KTP kamu digunakan untuk pinjol atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga membantu!




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads