Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Vadel Badjideh Syok

Seleb

Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Vadel Badjideh Syok

Febryantino Nur Pratama - detikSumut
Senin, 04 Nov 2024 17:15 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di Kemen PPA.
Vadel Badjideh dan Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution (Foto: Ahsan/detikhot)
Jakarta -

Polres Jakarta Selatan meningkatkan status laporan Nikita Mirzani soal dugaan kejahatan terhadap anak dan aborsi naik ke penyidikan. Terlapor Vadel Badjideh syok.

Reaksi Vadel tersebut diungkap kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution. Ia mengatakan, Vadel bingung kenapa kasus tersebut naik penyidikan.

"Reaksi Vadel sebagai anak muda yang belum begitu matang, dia sedikit berontak, dia syok," kata Razman Arif Nasution di Jakarta, dilansir detikHot, (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga Vadel juga mempertanyakan kenapa kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.

"Sudah jelaskan, dia syok. Ibunya juga syok. Sampai ibunya bilang, 'Apakah orang yang tidak melakukan perbuatan bisa dituduhkan? Orang yang tidak tahu masalah bisa dituduhkan?'. Saya bilang, 'Nanti kita lihat lagi'," sambung Razman Arif Nasution.

ADVERTISEMENT

TikToker dan dancer berusia 19 tahun tersebut menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan Nikita Mirzani terhadap LM, anaknya. Razman pun mengaku sebagai kuasa hukum dia berusaha menenangkan kliennya itu.

"Beliau mengatakan kepada saya, 'Om, saya bersumpah saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?'," ungkap Razman.

Nikita Mirzani sendiri juga telah menjalani BAP usai kasus yang dilaporkannya naik penyidikan pada 30 Oktober 2024. Artis kontroversial tersebut mengaku senang karena polisi telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Happy-lah, senang. Berarti kan apa yang dilaporkan memang ada unsur pidananya," kata Nikita Mirzani.

Vadel sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini. Dia dijadwalkan akan kembali diperiksa Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya Nikita Mirzani membuat laporan terkait dugaan aborsi dan persetubuhan anak ke Polres Jaksel dan teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Artikel ini telah terbit di detikHot dengan judul: Vadel Badjideh Syok Laporan Nikita Mirzani Naik Status Penyidikan



(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads