Permohonan talak cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksi, Banten. Namun Andre Taulany mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Novio Manurung.
Banding Andre itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma. Pengajuan banding dari Andre itu juga sudah didaftarkan.
"Ada (pengajuan banding dari Andre Taulany) udah daftar banding secara e-court tanggal 25 September 2024," kata Ummi Azma dilansir detikHot, Jumat (/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi Banten akan memproses banding yang diajukan pihak Andre Taulany tersebut.
"Ada pemeriksaan berkas perkara banding, memori banding dan sebagainya," terang Ummi Azma.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Hakim menolak permohonan Andre karena dinilai alasan yang diajukan yakni terjadi perselisihan terus-menerus tidak terbukti.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," terang Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Andre Taulany menikahi Rien Wartia pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga anak. Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai pada Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.
(nkm/nkm)