Video News
Mengemudi dalam Keadaan Mabuk, Justin Timberlake Didenda-Dihukum
Senin, 16 Sep 2024 19:40 WIB
Jakarta - Pengadilan negara bagian New York menyatakan Justin Timberlake bersalah atas tuduhan mengemudi dalam kondisi mabuk. Justin diwajibkan membayar denda $500 dengan biaya tambahan $260 dan melakukan tugas pelayanan masyarakat selama 25 jam serta penangguhan lisensinya selama 90 hari.
(dhm/dhm)