Kapan Maulid Nabi 2024 Menurut SKB 3 Menteri? Cek Tanggalnya di Sini

Kapan Maulid Nabi 2024 Menurut SKB 3 Menteri? Cek Tanggalnya di Sini

Aisyah Luthfi - detikSumut
Rabu, 11 Sep 2024 17:40 WIB
Cermah tentang Maulid Nabi
Foto: Getty Images/dagasansener
Medan -

Kelahiran Nabi Muhammad SAW menjadi peringatan setiap tahunnya bagi umat Islam. Peringatan ini disebut Maulid Nabi.

Bukan hanya bentuk penghormatan kepada Nabi, tetapi juga momen untuk meningkatkan cinta dan kegembiraan atas kelahirannya.

Maulid Nabi dirayakan setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriyah, namun tanggal perayaannya berubah setiap tahun karena perbedaan perhitungan kalender Hijriyah. Nah, kapan peringatan Maulid Nabi 2024 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri? Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maulid Nabi 2024 Menurut SKB 3 Menteri

Maulid Nabi di Indonesia termasuk dalam peringatan nasional dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengatur hari libur dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2024 jatuh pada hari Senin, 16 September. Tanggal ini sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, di mana 12 Rabiul Awal 1446 H bertepatan dengan 16 September 2024.

ADVERTISEMENT

Apakah Libur Saat Maulid Nabi?

Pemerintah telah menetapkan peringatan Maulid Nabi sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini diatur dalam SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi pada tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Senin, 16 September, dan berlaku sebagai hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads