Sanksi Pemberhentian 4 Personel Satpol PP Bukittinggi yang Ketahuan Dugem

Round Up

Sanksi Pemberhentian 4 Personel Satpol PP Bukittinggi yang Ketahuan Dugem

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 06 Sep 2024 09:00 WIB
Kota malang punya puluhan destinasi wisata, termasuk wisata dunia malam. Beginilah suasana hiburan malam di salah satu klub di kota Malang.
Ilustrasi (Foto: Hasan Alhabshy)
Bukittinggi -

Empat personel Satpol PP Kota Bukittinggi ketahuan dugem di salah satu klub malam. Terhadap empat personel tersebut diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Video keempat personel Satpol PP Bukittinggi dugem Bersama Wanita viral di media sosial. Dilihat detikSumut pada Kamis (5/9/2024), terlihat sejumlah pria dan wanita dengan pakaian yang minim asyik dugem di salah satu klub malam.

Belakangan diketahui pria dalam video tersebut belakangan diketahui adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan keempat anggotanya itu telah diperiksa. Hasilnya mereka terbukti dugem.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja," katanya.

ADVERTISEMENT

Keempatnya, kata Feri, melanggar Pasal 4 tentang hak kewajiban dimana tercantum larangan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.

"Karena itu, mereka kita jatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan hukuman berupa pemberhentian sementara," katanya.

Pemberhentian sementara itu berlaku selama satu bulan, mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024 mendatang.




(astj/astj)


Hide Ads