Apa Itu Gratifikasi? Ini Penjelasannya

Apa Itu Gratifikasi? Ini Penjelasannya

Melisa Junita Padang - detikSumut
Kamis, 05 Sep 2024 12:45 WIB
Ilustrasi gratifikasi, suap, korupsi.
Foto: Jcomp/Freepik
Medan -

Di banyak tempat, gratifikasi dianggap sebagai bentuk korupsi, jika melanggar tugas dan kewajiban pegawai. Misalnya, jika seorang pejabat pemerintah menerima hadiah dari seorang pengusaha sebagai imbalan untuk mempermudah proses perizinan, itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi dan mungkin melanggar hukum.

Penting untuk membedakan gratifikasi dari pemberian hadiah yang sah, seperti hadiah yang diterima dalam konteks hubungan pribadi yang tidak mempengaruhi keputusan profesional. Namun, jika gratifikasi terjadi dalam konteks profesional atau sebagai bagian dari proses bisnis, itu seringkali menjadi masalah serius dan dapat dikenai sanksi hukum.

Dilansir dari situs resmi KPK, berikut adalah pengertian gratifikasi. Simak penjelasannya sampai selesai ya detikers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata, perawatan medis gratis, dan fasilitas lainnya. Pemberian gratifikasi ini bisa diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri, serta bisa dilakukan melalui sarana elektronik atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Dasar hukum Gratifikasi diatur dalam:

ADVERTISEMENT

Β· Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang berbunyi: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

Namun, ketentuan dalam pasal 12B ayat (1) tidak akan berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jika terlibat dalam Gratifikasi, menurut Pasal 12B Ayat (2), akan dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu Gratifikasi, semoga bermanfaat bagi para detikers.

Artikel ini ditulis oleh Melisa Junita Padang, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads