Sertifikat tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah dokumen resmi yang menunjukkan hak kepemilikan atau hak atas tanah di Indonesia. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti hukum yang sah bahwa seseorang atau entitas memiliki hak atas sebidang tanah tertentu.
Jika sertifikat anda rusak atau hilang jangan panik. Dikutip dari Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATRBPN), Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat baru di Kantor Pertanahan. Berikut adalah cara mengajukannya, simak penjelasannya ya detikers:
1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi formulir yang disediakan oleh BPN dengan data yang benar dan formulir harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai sebagai pengesahan resmi.
2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).
Jika Anda mengajukan permohonan melalui kuasa, lampirkan surat kuasa yang sah. Surat ini harus mencantumkan identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa.
3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (bila dikuasakan).
Sertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan kuasa (jika ada). Pastikan fotokopi ini jelas dan mudah dibaca.
4. Lampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Jika pemohon adalah badan hukum, lampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum. Fotokopi ini harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN.
5. Bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).
Jika sertifikat tanah asli rusak, bawa sertifikat yang rusak tersebut. Jika sertifikat asli tidak ada, sertakan fotokopi sertifikat yang masih ada.
6. Buat Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat.
Buat Surat Pernyataan di bawah sumpah yang menyatakan bahwa sertifikat tanah hilang atau rusak. Surat ini bisa dibuat di notaris atau di hadapan pejabat yang berwenang.
7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika Sertifikat hilang.
Jika sertifikat hilang, lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Ini penting untuk membuktikan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan Anda telah melaporkannya.
Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Perdata |
8. Sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan ditempat terpisah.
Sebaiknya Anda memfotokopi sertifikat tanah (jika ada) dan menyimpannya di tempat yang aman. Ini akan mempermudah proses penggantian jika sertifikat asli hilang atau rusak di masa depan.
Demikianlah, cara mengajukan sertifikat tanah yang rusak atau hilang ke BPN. Semoga bermanfaat bagi para detikers.
Artikel ini ditulis Melisa Junita Padang, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.
(afb/afb)