8 Caleg DPR Terpilih Diganti, dari Sumut Ada Gus Irawan Pasaribu

Nasional

8 Caleg DPR Terpilih Diganti, dari Sumut Ada Gus Irawan Pasaribu

Wildan Noviansah - detikSumut
Minggu, 25 Agu 2024 22:58 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Sebanyak 580 caleg DPR RI terpilih hasil kontestasi Pileg 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU lalu menyebut ada 8 caleg yang diganti karena berbagai hal, mulai dari meninggal dunia hingga terjerat pidana.

Dilansir detikNews, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). Penetapan itu turut dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai politik dan stakeholder terkait lainnya.

"Memutuskan menetapkan keputusan pemilihan umum tentang perubahan atas keputusan komisi pemilihan umum nomor 1208 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Idham di lokasi, Minggu (25/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar caleg DPR RI yang digantikan:

1. Dapil Sumatera Utara II

Partai Gerindra

ADVERTISEMENT
  • Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri

2. Dapil Jawa Barat III

Partai Golkar

  • Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia

3. Dapil Jawa Timur II

Partai NasDem

  • Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke I) diganti Dini Rahmania (46.065): meninggal dunia

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II

Partai NasDem

  • Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke I) diganti Victor Laiskodat (65.359): mengundurkan diri

5. Dapil Kalimantan Tengah

PDI Perjuangan

  • Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri

6. Dapil Kalimantan Selatan II

Partai NasDem

  • Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke I) diganti Machfud Arifin (51.915): mengundurkan diri

7. Dapil Sulawesi Utara

Partai Gerindra

  • Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke I) diganti Martin D Tumbelaka (27.240): terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi

8. Dapil Sulawesi Tenggara

Partai NasDem

  • Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke I) diganti Ali Mazi (68.099): mengundurkan diri

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads