- Persyaratan Pelamar 2. Tata Cara Pelamaran 3. Jadwal Lengkap Seleksi CPNS di Lingkungan Pemko Binjai, yakni: 4. Daftar Formasi CPNS 2024 di Pemerintahan Kota Binjai Fasilitator Pemerintahan Konselor SDM Penata Bangunan Gedung dan Permukiman Penata Kelola Layanan Kesehatan Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Penataan Laksana Barang Terampil Penata Ruang Ahli Pertama Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Pengawas Transportasi Darat Kelola Keprotokolan Pengelola Layanan Kesehatan Pengelola pemberdayaan Perempuan dan Anak Pengelola Pengadaan barang/jasa ahli pertama Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Pengendali Konten Internet Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Perencana Ahli Pertama Pranata Komputer Ahli Pertama Pranata Komputer Terampil Pranata Komputer Terampil Teknisi Sarana dan Prasarana
Pemerintah Kota Binjai membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Kali ini, ada semua 46 formasi.
Berdasarkan surat edaran Pengumuman Nomor 800-5446 Tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai Formasi Tahun Anggaran 2024.
Pendaftaran CPNS dibuka 20 Agustus-6 September 2024. Seleksi ini tidak dipungut biaya, detikers dapat segera mendaftar sesuai formasi yang diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan Pelamar
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai peserta seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai Formasi Tahun Anggaran 2024 terdiri atas kategori:
1) pelamar untuk formasi kebutuhan khusus yaitu penyandang disabilitas,
2) pelamar untuk formasi kebutuhan umum.
b. Pelamar Harus memenuhi Persyaratan Umum sebagai berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran,
3) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai sebagai pegawai swasta;
5) tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6) tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7) memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
9) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
10) tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11) tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12) tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; dan
13) dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja paling sedikit 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB; dan berkelakuan baik.
c. Penyandang Disabilitas dapat melamar dengan persyaratan tambahan yaitu:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
d. Pelamar dari penyandang disabilitas adalah penyandang cacat tubuh atau tuna daksa, bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, dan mampu melakukan aktivitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain.
e. Panitia melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk penyandang disabilitas dan dapat mengundang calon pelamar atau dengan cara lain untuk memastikan kesesuaian formasi jabatan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang dan panitia berhak untuk menyatakan lulus atau tidak lulus verifikasi apabila dianggap tidak sesuai.
2. Tata Cara Pelamaran
Pelamaran peserta seleksi CASN dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 19 Agustus 2024 s.d. 2 September 2024, dengan alur sebagai berikut:
a pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi CPNS
b. pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal sscasn;
c. pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi CPNS Tahun 2024,
d. pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama;
e. pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan;
f. apabila Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis pengadaan ASN atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
g. pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
h. pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal sscasn;
i. pelamar melakukan pemilihan kebutuhan CPNS Tahun 2024 yang dibuka lowongannya pada portal sscasm,
j. pelamar mengisi biodata pada portal sscasn;
k. pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi: 1) pas foto berwarna terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format jpeg/jpg, ukuran maksimal 200 KB;
2) scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
3) scan Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
4) scan Transkrip nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan:
5) Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format terlampir);
6) Surat Lamaran yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai (format terlampir),
7) Surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Binjai yang dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS (format terlampir); dan
8) Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,
l. khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas, ditambah dengan:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaiakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Jadwal Lengkap Seleksi CPNS di Lingkungan Pemko Binjai, yakni:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus- 2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus- 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024
- Masa Sanggah: 18-20 September 2024
- Jawab Sanggah: 18-22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
4. Daftar Formasi CPNS 2024 di Pemerintahan Kota Binjai
Arsiparis Ahli Pertama
Pendidikan: S-1 Perpustakaan dan Sains Informasi, D-IV Kearsipan dan Informasi Digital, D-IV Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi
Alokasi: 2 orang
Fasilitator Pemerintahan
Pendidikan: S-1 Ilmu Politik
Alokasi: 1 orang
Konselor SDM
Pendidikan: S-1 Psikologi
Alokasi: 1 orang
Penata Bangunan Gedung dan Permukiman
Pendidikan: D-III Arsitektur dan D-III Teknik Sipil
Alokasi: 4 orang
Penata Kelola Layanan Kesehatan
Pendidikan: S-1 Kesehatan Masyarakat
Alokasi: 1 orang
Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pendidikan: S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ilmu Sosiologi
Alokasi: 2 orang
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Pendidikan: S-1 Teknologi Informasi
Alokasi: 4 orang
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Pendidikan: S-1 Ilmu Informatika
Alokasi 2 orang
Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Pendidikan: S-1 Sistem Informasi
Alokasi : 6 orang
Penataan Laksana Barang Terampil
Pendidikan: D-III Perbankan dan Keuangan, D-III Manajemen Keuangan
Alokasi: 2 orang
Penata Ruang Ahli Pertama
Pendidikan: S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S-1 Planologi, S-1 Arsitektur, D-IV Arsitektur, D-IV Planologi, D-IV Perencanaan Wilayah dan Kota
Alokasi: 1 orang
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama
Pendidikan; S-1 Teknik Geologi, S-1 Teknik Kimia
Alokasi: 2 orang
Pengawas Transportasi Darat
Pendidikan: S-1 Transportasi Darat, D-IV Transportasi Darat, S-1 Teknik ,Mesin, D-IV Teknik Mesin
Alokasi: 1 orang
Kelola Keprotokolan
Pendidikan: D-III Manajemen
Alokasi: 1 orang
Pengelola Layanan Kesehatan
Pendidikan: D-III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
Alokasi: 1 orang
Pengelola pemberdayaan Perempuan dan Anak
Pendidikan: D-III Manajemen
Alokasi 1 orang
Pengelola Pengadaan barang/jasa ahli pertama
Pendidikan: S-1 Ekonomi, S-1 Manajemen, D-IV Manajemen Keuangan Sektor Publik
Alokasi: 2 orang
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
Pendidika: S-1 Teknologi Informasi, D-IV Teknologi Rekayasa Internet
Alokasi: 1 orang
Pengendali Konten Internet
Pendidikan: S-1 Teknologi Informasi, D-IV Teknologi Rekayasa Internet
Alokasi: 3 orang
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Pendidikan: S-1 Hukum
Alokasi: 1 orang
Perencana Ahli Pertama
Pendidikan: S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S-1 Planologi, S-1 Teknik Sipil
Alokasi: 3 orang
Pranata Komputer Ahli Pertama
Pendidikan: S-1 Sistem Informasi
Alokasi: 1 orang
Pranata Komputer Terampil
Pendidikan: D-III Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi, D-III Teknologi Informasi, D-III Sistem Informasi, D-III Teknologi Komputer Grafis
Alokasi: 1 orang
Pranata Komputer Terampil
Pendidikan: D-III Sistem Informasi, D-III Rekayasa Perangkat Lunak Aplikasi, D-IIII Teknologi Informasi
Alokasi: 1 orang
Teknisi Sarana dan Prasarana
Pendidikan: S-1 Teknik Elektro, S-1 Teknik Mesin, D-IV Teknik Elektro, dan D-IV Teknik Mesin
(nkm/nkm)