Aulia Juga Gugat KPU Sumut ke PTUN gegara Diganti dari Daftar Caleg Terpilih

Aulia Juga Gugat KPU Sumut ke PTUN gegara Diganti dari Daftar Caleg Terpilih

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 19 Agu 2024 20:01 WIB
Kantor KPU Sumut
Foto: Kantor KPU Sumut (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Aulia Agsa menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg terpilih.

"Bahwa klien kami pada hari Jum'at tanggal 16 Agustus 2024 telah pula mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang terdaftar dengan register Nomor: 101/G/2024/PTUN.MDN," kata Pengacara dari Aulia, Habibi, Senin (19/8/2024).

Gugatan itu meminta agar keputusan yang mengganti Aulia sebagai caleg terpilih untuk dianulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tuntutan agar dinyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," sebutnya.

Habibi kemudian menyebut kliennya harus tetap dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. Hal ini menurutnya mengacu pada putusan KPU tanggal 28 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 masih sah dan tetap berlaku, karena Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 bukan ditujukan untuk merubah Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024," sebut Habibi.

"Dengan alasan judul dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 tidak terkait dengan perubahan terhadap Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024. Tiada dictum dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 yang dengan tegas memutuskan merubah Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara No. 554 Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024 sepanjang terkait dengan penetapan a.n. M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H.sebagai calon terpilih dari Partai NasDem pada Dapil SUMUT I," jelasnya.

Aulia Gugat DPP NasDem

Sebelumnya, Aulia Agsa juga telah menggugat DPP NasDem. Gugatan itu dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan Aulia teregister dengan nomor 487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Aulia menyebut gugatan ini terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai NasDem.

"Tentang pemecatan (dari partai), perbuatan melawan hukum," kata Aulia kepada detikcom, Senin (12/8/2024).

Aulia dipecat dari Partai NasDem usai terpilih menjadi anggota DPRD Sumut hasil Pemilu 2024. Posisi Aulia kemudian digantikan dengan Mustafa Kamil Adam, peraih suara tertinggi nomor dua di dapil Sumut 1 di bawah Aulia.

Saat Pemilu 2024 pada Partai NasDem di dapil Sumut 1, Aulia meraih 10.636 suara. Sementara Mustafa Kamil meraih 9.823 suara.

Selain DPP NasDem, Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Sumatera Utara, dr Mustafa Kamil Adam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dan KPU Sumatera Utara masuk dalam daftar turut tergugat dalam perkara ini.




(dhm/dhm)


Hide Ads