Aulia Agsa melayangkan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Tergugat dalam perkara ini adalah DPP Partai NasDem.
Gugatan itu teregister dengan nomor 487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Aulia mengatakan gugatan ini terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai NasDem.
"Tentang pemecatan (dari partai), perbuatan melawan hukum," kata Aulia kepada detikcom, Senin (12/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia dipecat dari Partai NasDem usai terpilih menjadi anggota DPRD Sumut hasil Pemilu 2024. Posisi Aulia kemudian digantikan dengan Mustafa Kamil Adam, peraih suara tertinggi nomor dua di dapil Sumut 1 di bawah Aulia.
Saat Pemilu 2024 pada Partai NasDem di dapil Sumut 1, Aulia meraih 10.636 suara. Sementara Mustafa Kamil meraih 9.823 suara.
Selain DPP NasDem, Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) Sumatera Utara, dr Mustafa Kamil Adam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dan KPU Sumatera Utara masuk dalam daftar turut tergugat dalam perkara ini.
Aulia Ngaku Dizalimi
Sebelumnya, Aulia menyebut pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur. Karena hal itu, dia mengaku dizalimi dengan putusan pemecatan itu.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem, tapi KPU sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan mengganti saya sebagai caleg terpilih," kata Aulia Agsa kepada detikcom di Medan, Jumat (2/8).
Aulia mengatakan, pemecatan itu dia dapatkan usai caleg di dapilnya Mustafa Kamil Adam melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Ada tiga hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa saat itu, yaitu soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, persoalan Aulia yang masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan persoalan perpindahan suara.
"Ketiga hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, sejak awal partai juga memasukkan saya ke daftar caleg dan berujung terpilih, harusnya tidak menjadi persoalan lagi," tutur Aulia.
"Kalau soal pergeseran suara, Mustafa pernah melaporkan saya ke Bawaslu Sumut terkait itu dan Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan. Di posisi yang lain, saya juga melaporkan Mustafa di kasus yang sama di Bawaslu Medan, dan itu yang memenuhi syarat untuk diproses," imbuhnya.
Aulia menyebut dia tetap dipecat meski poin-poin dalam gugatan tidak memenuhi unsur. Hal ini yang dinilainya pemecatan itu tidak sesuai prosedur.
"Gugatannya semua terbantahkan, namun saya tetap dipecat dengan sidang yang saya nilai tidak transparan karena saya sendiri tidak mengetahui putusan sidang tersebut secara langsung. Saya baru tahu ada putusan itu setelah ada surat dari DPP ke DPW NasDem Sumut. Surat itu pun tidak diberikan kepada saya, makanya saya fikir ini sangat zalim," paparnya.
detikcom sudah melakukan upaya konfirmasi ke DPW NasDem Sumut terkait pemecatan Aulia ini, namun hingga kini belum ada jawaban.
(nkm/nkm)