Remisi dan Bebas Bersyarat, Kenali Perbedaannya!

Remisi dan Bebas Bersyarat, Kenali Perbedaannya!

Jevon Noitolo Gea - detikSumut
Senin, 19 Agu 2024 16:00 WIB
Wartawan Inggris Neil Bonner (C) dan Becky Prosser (R) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum sidang mereka di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Indonesia Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Media lokal melaporkan bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia menunda hukuman dari dua wartawan Inggris, yang menurut pihak berwenang imigrasi ditahan untuk membuat film dokumenter tentang pembajakan sementara pada wisatawan visa, hingga Kamis. REUTERS / Beawiharta
Foto: Ilustrasi. (Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Medan -

Kamu pasti pernah mendengar isitilah Remisi dan Bebas Bersyarat. Kedua hal ini merupakan istilah dunia hukum pidana untuk mengubah atau mengurangi hukuman seseorang.

Kententuan ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri, menghargai perilaku baik, atau memberikan pertimbangan khusus berdasarkan kondisi tertentu. Meskipun semuanya terkait dengan hukuman, mereka punya perbedaan yang cukup jelas.

Nah detikers berikut detikSumut rangkum perbedaan Remisi dan Bebas Bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remisi

Dikutip dari artikel Hak Remisi Dan Asimilasi Narapidana Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia oleh Manggala Gita Arief Sulistiyatna, hak remisi bagi narapidana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa: "narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)." Namun, Undang-Undang tersebut tidak memberikan pengertian dan syarat serta tata cara bagaimana hak remisi narapidana tersebut diberikan. Bentuk pelaksanaan ketentuan di atas adalah dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan tersebut memberi pengertian remisi sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, pengaturan tentang pemberian remisi bagi narapidana diatur pada bagian kesembilan Pasal 34 sebagai berikut:

1. Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi.

ADVERTISEMENT

2. Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah, apabila selama menjalani pidana, yang bersangkutan:

  • berbuat jasa kepada negara;
  • melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
  • melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.

3. Ketentuan untuk mendapatkan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan anak Pidana yang menunggu grasi sambil menjalani pidana.

Bebas Bersyarat

Dilansir dari Disertasi Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat yang Berkeadilan Terhadap Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan oleh Imam Basofi Usman, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan yaitu telah menjalani pidana paling singkat 2/3 (dua-pertiga) dengan ketentuan masa pidana tersebut paling minimal 9 (sembilan) bulan.

Pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan yaitu telah menjalani pidana paling singkat 2/3 (dua-pertiga) dengan ketentuan masa pidana tersebut paling minimal 9 bulan. Pembebasan Bersyarat diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf k Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut ketentuan mengenai pemberian pembebasan bersyarat ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, menyebutkan bahwa:

Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kecuali Anak Sipil, berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat;

2. Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan;
  • Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurangkurangnya 9 (Sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  • Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

3. Pembebasan Bersyarat bagi anak Negara diberikan setelah menjalani pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun;

4. Pemberian Pembebasan Bersyarat ditetapkan dengan Keputusan menteri;

5. Pembebasan Bersyarat dicabut jika Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan melanggar persyaratan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

6. Ketentuan mengenai pencabutan Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Nah detikers itulah perbedaan remisi dan pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis Jevon Noitolo Gea, Mahasiswa Magang dari UHN Medan di detikcom.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads