Mendagri Lantik Rahman Hadi Jadi Pj Gubernur Riau Gantikan SF Hariyanto

Riau

Mendagri Lantik Rahman Hadi Jadi Pj Gubernur Riau Gantikan SF Hariyanto

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 15 Agu 2024 12:40 WIB
Mendagri lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau gantikan SF Hariyanto. (Foto: Dok Diskominfotik Riau)
Mendagri lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau gantikan SF Hariyanto. (Foto: Dok Diskominfotik Riau)
Pekanbaru -

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi menggantikan SF Hariyanto. Tito mengingatkan agar Rahman Hadi bisa menjunjung tinggi netralitas saat Pilkada Serentak 2024.

Pelantikan dilaksanakan di sasana Bakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Selain Rahman Hadir, terlihat hadir mantan Pj SF Hariyanto dan pejabat utama jajaran Pemprov Riau.

"Pj Gubernur Riau yang baru, agar menjunjung tinggi netralitas di Pilkada. Tantangan utama menyukseskan Pilkada, lancar demokratis, aman dan lancar," ujar Tito saat menyampaikan sambutan usai pelantikan Pj Gubri, Kamis (15/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendagri mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu, KPU dan pihak terkait. Khususnya untuk menjalankan Pilkada sesuai aturan hingga pergantian terhadap kepala daerah yang akan maju di Pilkada.

"Sudah ada kesepakatan dengan Bawaslu, supaya terjadi pertandingan fair sebelum pendaftaran tidak ada lagi penjabat kepala daerah yang mendaftar. Sudah dikeluarkan surat edaran memberi waktu bagi yang ikut bertanding tanggal 17 Juli mengundurkan diri," kata Mendagri.

ADVERTISEMENT

Mendagri juga menegaskan kepada seluruh pegawai, mulai dari TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju Pilkada untuk mengundurkan diri. Sementara, batas waktu pengunduran diri sudah diatur dalam undang-undang, paling lambat tiga bulan menjelang penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

"Dalam konteks tadi Pilkada tingkat Provinsi Pilkada Riau, seluruh Penjabat sudah menyampaikan bahwa mundur untuk pencalonan dalam Pilkada. Ada aturan yang mengatur, ada aturan TNI, Polri dan ASN sudah harus mengundurkan diri sebelum tanggal 22 September, ketika mendaftar masih boleh tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus. Setelah lolos sudah harus mundur dari ASN tanggal 22 September. Otomatis SF mundur sebelum tanggal 22 September," kata Mendagri.

Posisi SF Hariyanto sendiri digantikan oleh Rahman Hadi karena maju sebagai calon Gubernur Riau di Pilkada mendatang. SF sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur pada 29 Februari lalu.




(ras/dhm)


Hide Ads