Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menetapkan status darurat wabah DBD dan malaria. Status darurat ini ditetapkan setelah ada delapan orang di Nias Selatan yang meninggal dunia akibat wabah tersebut.
Dilansir detikNews, penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue melalui surat Nomor 100.3.3.2/639/2024. Status darurat ini berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024.
"Dalam kurun waktu selama tujuh bulan tersebut, kurang lebih sudah ada 562 orang warga terjangkit. Sebanyak delapan orang meninggal dunia, dan 554 warga lainnya telah dirawat dan dinyatakan sembuh dari wabah malaria tersebut," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangannya, Kamis (14/8/2024).
Ada tujuh kecamatan yang terdampak wabah ini mulai dari Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa, dan Hibala.
Bupati Nias Selatan juga telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Kejadian Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah yang ditetapkan melalui surat bernomor 100.3.3.2/646/2024 pada tanggal 9 Agustus 2024.
Atas keputusan tersebut, unsur forkopimda se-Kabupaten Nias Selatan rutin melaksanakan upaya penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut. BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi.
Di samping itu, Dinas Kesehatan Nias Selatan juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan. Di sisi lain, pemerintah kecamatan bersama muspida tak henti menggencarkan gotong royong pembersihan lingkungan sebagai bentuk mitigasi dan antisipatif.
Saat ini, wabah penyakit yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan Anopheles itu masih mengintai sebagian besar masyarakat Nias Selatan.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
(astj/astj)