Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Isreal di Palestina Ilegal!

Video News

Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Isreal di Palestina Ilegal!

Tim 20detik - detikSumut
Sabtu, 20 Jul 2024 21:01 WIB
Medan - Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan keputusan bahwa pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. ICJ meminta agar Israel segera menarik diri. (nkm/nkm)


Hide Ads